SuaraLampung.id - Mantan Bupati Lampung Timur Satono, yang juga seorang buronan, dikabarkan meninggal dunia, di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Satono, mantan Bupati Lampung Timur, meninggal saat masih menyandang status buronan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Lampung.
Satono adalah terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Satono di tahun 2012.
Baca Juga:Buronan Satono Meninggal, Kejati Lampung Cek Kebenarannya
MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar terhadap Satono.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melayangkan dua kali surat panggilan eksekusi kepada Satono.
Tapi terpidana korupsi APBD Lampung Timur tidak menggubrisnya.
Kejari Bandar Lampung lalu melakukan pemanggilan terakhir pada 9 April 2012 namun Satono sudah tidak diketahui keberadaannya.
Oleh karenanya, Kejari Bandar Lampung memasukan Satono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No.01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggall 9 April 2012.
Baca Juga:Buronan Kakap Mantan Bupati Lampung Timur Satono Meninggal Dunia
Sempat Dibebaskan Majelis Hakim
Kasus yang membelit Satono terungkap ketika BPR Tripanca Setiadana pailit.
Dari situ diketahui Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang saat itu Bupatinya dijabat Satono menempatkan APBD sebesar Rp 46,5 miliar ke BPR Tripanca.
Dana PAD senilai Rp126 miliar yang semula ada di BPD Lampung dipindahkan ke rekening BCA yang juga milik BPR Tripanca.
Seusai memindahkan dana APBD dan PAD ke dua rekening milik BPR Tripanca, keseluruhan dana senilai Rp172,5 itu kembali dipindahkan ke rekening BPR Tripanca atas nama Pemda Lampung Timur.
Dari penempatan APBD ke BPR Tripanca, Satono mendapat fee sebesar Rp10,5 miliar dari pemilik BPR Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Uang tersebut kemudian dikembalikan ke negara sebesar Rp83 miliar.
Sementara kekurangannya sebesar Rp89,5 miliar belum kembali. Ditambah dengan bunganya sehingga totalnya kekurangannya yang belum dikembalikan sebesar Rp119 miliar.
Jumlah Rp119 miliar terdiri dari, sisa yang belum dikembalikan dari BPR Tripanca Rp 89,5 miliar, ditambah bunga sebesar 8,5 persen pertahun, totalnya Rp 108 miliar.
Ditambah lagi fee dari penyimpanan uang itu dari Sugiharto kepada Satono sebesar Rp10,5 miliar, jadi totalnya Rp 119 miliar.
Kasus ini lalu diusut Polda Lampung hingga akhirnya menetapkan Bupati Lampung Timur saat itu Satono sebagai tersangka dan pemilik BPR Tripanca Alay.
Kasus ini sampai bergulir ke meja hijau. Di pengadilan tingkat pertama, Satono divonis bebas.
Majelis hakim menyatakan Satono tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang didakwa jaksa penuntut umum.
Majelis hakim berpendapat perbuatan Satono menempatkan dana kas APBD Lampung Timur ke BPR Tripanca tidak melanggar UU.
Selain itu menurut majelis hakim, peraturan daerah, keputusan menteri, hingga keputusan presiden, tidak berkonsekuensi pada tindak pidana meskipun dilanggar.
“Sehingga semua beban kerugian akibat hilangnya dana yang disimpan di bank menjadi tanggung jawab dan risiko pemilik atau pengelola bank, dalam hal ini BPR Tripanca,” kata ketua majelis hakim Andreas Suharto saat membacakan putusan 17 Oktober 2011 dilansir dari Tempo.co.
Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim. Di tingkat kasasi, MA berpendapat lain.
Majelis Hakim MA berpendapat Satono terbukti menjaminkan uang kas daerah kepada bank yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Akibatnya, mengakibatkan pembangunan tidak berjalan lancar karena uang pembangunan itu mengendap di bank yang sudah dibekukan. Selain itu, Satono menerima bunga bank sebesar Rp10,586 miliar.
MA memutus Satono bersalah dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur dan menjatuhkannya hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Satono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,586 miliar.
Apabila Satono tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Lalu, jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Satono akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan MA terhadap Satono ini dibacakan pada 19 Maret 2012.