Perjalanan Kasus Satono, Mantan Bupati Lampung Timur Korupsi APBD Rp119 Miliar

Satono, mantan Bupati Lampung Timur, meninggal saat masih menyandang status buronan

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Juli 2021 | 14:48 WIB
Perjalanan Kasus Satono, Mantan Bupati Lampung Timur Korupsi APBD Rp119 Miliar
Ilustrasi Mantan Bupati Lampung Timur Satono. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Bupati Lampung Timur Satono, yang juga seorang buronan, dikabarkan meninggal dunia, di Jakarta, Senin (12/7/2021). 

Satono, mantan Bupati Lampung Timur, meninggal saat masih menyandang status buronan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Lampung. 

Satono adalah terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008. 

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Satono di tahun 2012.

Baca Juga:Buronan Satono Meninggal, Kejati Lampung Cek Kebenarannya

MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar terhadap Satono.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melayangkan dua kali surat panggilan eksekusi kepada Satono.

Tapi terpidana korupsi APBD Lampung Timur tidak menggubrisnya.

Kejari Bandar Lampung lalu melakukan pemanggilan terakhir pada 9 April 2012 namun Satono sudah tidak diketahui keberadaannya.

Oleh karenanya, Kejari Bandar Lampung memasukan Satono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No.01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggall 9 April 2012.

Baca Juga:Buronan Kakap Mantan Bupati Lampung Timur Satono Meninggal Dunia

Sempat Dibebaskan Majelis Hakim

Kasus yang membelit Satono terungkap ketika BPR Tripanca Setiadana pailit. 

Dari situ diketahui Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang saat itu Bupatinya dijabat Satono menempatkan APBD sebesar Rp 46,5 miliar ke BPR Tripanca.

Dana PAD senilai Rp126 miliar yang semula ada di BPD Lampung dipindahkan ke rekening BCA yang juga milik BPR Tripanca.

Seusai memindahkan dana APBD dan PAD ke dua rekening milik BPR Tripanca, keseluruhan dana senilai Rp172,5 itu kembali dipindahkan ke rekening BPR Tripanca atas nama Pemda Lampung Timur.

Dari penempatan APBD ke BPR Tripanca, Satono mendapat fee sebesar Rp10,5 miliar dari pemilik BPR Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini