SuaraLampung.id - Institut Teknologi Sumatera (ITERA) mencipatkan aplikasi tanda tangan digital pada surat bebas COVID-19.
Aplikasi tanda tangan digital pada surat bebas COVID-19 dibuat ITERA guna menghindari pemalsuan surat keterangan tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Aplikasi tanda tangan digital surat bebas COVID-19 kini sudah diterapkan di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan (Labkesda) Provinsi Lampung untuk mengeluarkan surat keterangan tes COVID-19 bagi masyarakat," kata Dosen Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Andre Febrianto, S.Kom., M.Eng., Minggu (11/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Alasan dibuatnya aplikasi tanda tangan digital surat COVID-19 karena meningkatnya permintaan masyarakat dalam melakukan tes COVID-19.
Baca Juga:Prof Mitra Djamal DIlantik Jadi Rektor ITERA
Sehingga fasilitas kesehatan (faskes) perlu lebih waspada terhadap pemalsuan surat keterangan hasil tes virus corona itu.
Pembuatan aplikasi tanda tangan digital (digital signature) tersebut juga merupakan program pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang dilakukannya bersama seorang Dosen Itera lainya yakni Heriansyah, S.T., M.T.
"Aplikasi yang kami buat ini dapat melakukan verifikasi untuk memvalidasi bahwa surat hasil tes COVID-19 yang dikeluarkan benar-benar berasal dari UPTD Labkesda Provinsi Lampung," kata dia.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya aplikasi tersebut pada surat hasil tes COVID-19 akan tercetak QR-Code yang jika dipindai langsung terkoneksi dengan website resmi UPTD Labkesda Provinsi Lampung, sehingga dapat menghindari pemalsuan surat, baik surat hasil pemeriksaan swab PCR atau swab antigen.
“ITERA senantiasa berusaha pengambil peran dalam penerapan teknologi kepada masyarakat terutama di Provinsi Lampung dan Pulau Sumatera, sesuai dengan tagline ITERA For Sumatera. Salah satunya melalui pengabdian masyarakat yang kami lakukan guna mengatasi masalah di saat pandemi COVID-19," kata dia.
Baca Juga:Warga Keluar Masuk Meranti Wajib Vaksinasi Atau Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Kepala UPTD Labkesda Provinsi Lampung, Leni Yurina, menyambut baik aplikasi tanda tangan digital yang dibuat oleh tim dosen ITERA itu.
"Untuk pengembangan selanjutnya, aplikasi tersebut akan diintegrasikan dengan AllRecord-tc-19 (NAR) dan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah digunakan oleh pemerintah," kata dia.
Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Kesehatan RI yang tertuang pada Surat Edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Dia berharap sistem informasi laboratorium (SIL) dapat segera diterapkan di UPTD Labkesda Provinsi Lampung, mengingat pada era digital seperti sekarang sangat diperlukan sebuah sistem informasi yang dapat menunjang segala operasional pelayanan di Labkesda mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan sample laboratorium, hingga pembayaran.
"Selain itu system tersebut juga dapat terintegrasi dengan aplikasi lainnya seperti aplikasi Allrecord-tc-19 (NAR) dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien," kata dia.