SuaraLampung.id - Kota Bandar Lampung menerapkan PPKM darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat.
PPKM Darurat di Bandar Lampung mulai diterapkan pada Senin (12/7/2021) depan.
PPKM Darurat di Bandar Lampung berimplikasi pada lebih ketatnya pengawasan warga.
Ada empat hal yang membuat Bandar Lampung menerapkan PPKM Darurat.
Baca Juga:Tukang Tambal Ban Bingung Disuruh Layani Online Saat Razia, Warganet: Pakai Zoom?
"Memperhatikan data terakhir dari empat indikator yaitu level assessment kesehatan, keterisian tempat tidur, kasus aktif, dan capaian vaksinasi oleh pemerintah pusat, Kota Bandar Lampung ditetapkan untuk menerapkan PPKM darurat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Jumat (9/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Dengan ditetapkannya PPKM Darurat di Bandar Lampung, Fahrizal, meminta pemerintah daerah setempat memperketat pengawasan.
"Kita dorong untuk pemerintah daerah yang terkena PPKM darurat untuk memperketat agar dalam sepekan setidaknya dapat keluar dari PPKM darurat, penerapan aturan ini dilakukan pada Senin," ucapnya.
Menurutnya, dalam penerapan PPKM darurat beragam aktivitas masyarakat akan lebih ketat diatur sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Sektor esensial pasti akan diatur ulang, semua tempat publik akan diatur kapasitasnya ini dilakukan untuk mengurangi persebaran COVID-19," katanya.
Baca Juga:Kemenkeu Tak Ingin PPKM Darurat Bisa Menyebar Keluar Pulau Jawa dan Bali
Dia menjelaskan penetapan tersebut terjadi akibat berdasarkan penilaian pemerintah pusat, Kota Bandar Lampung masuk dalam level assessment empat, dengan tingkat keterisian tempat tidur di atas 65 persen, lalu telah terjadi peningkatan kasus aktif dalam seminggu terakhir yang cukup signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
"Dengan adanya ini semua harus bekerja sama untuk menurunkan kasus aktif, mempercepat vaksinasi, menyiapkan penambahan tempat tidur agar Kota Bandarlampung dapat segera menyelesaikan PPKM darurat," katanya lagi. (ANTARA)