SuaraLampung.id - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang memperketat pemeriksaan dokumen bagi pelaku perjalanan di simpul transportasi cegah persebaran kasus COVID-19.
"Kami diminta untuk menjaga dan mengantisipasi agar persebaran COVID-19 di Pulau Sumatera tidak seperti di Pulau Jawa," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Marjunet Danoe saat dihubungi, Kamis (8/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia mengatakan untuk mengantisipasi adanya persebaran COVID-19, pengetatan pengawasan dokumen bagi pelaku perjalanan di simpul transportasi seperti pelabuhan dan bandara akan dilakukan.
"Salah satu cara untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran yang meluas kita diminta untuk memberhentikan pelaku perjalanan yang tidak memiliki kepentingan mendesak yang ingin menyeberang ke Pulau Jawa," katanya.
Baca Juga:Duh! Ribuan Pengandara Tak Bisa Masuk Kota Semarang, Pengendara : Harus Ada Surat Vaksin
Menurutnya, dengan adanya penambahan persyaratan perjalanan selama penerapan PPKM darurat Jawa-Bali seperti dokumen vaksin dan wajib tes usap, pengecekan dokumen perjalanan tersebut pun akan diperketat.
"Kita perketat juga semua dokumen persyaratan perjalanan selama PPKM darurat Jawa-Bali ini dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 antar pulau," ucapnya pula.
Dia mengatakan selama penerapan pengetatan mobilitas masyarakat melalui PPKM mikro ataupun PPKM darurat masyarakat diharapkan dapat terus bersinergi bersama pemerintah dengan mematuhi segala aturan.
"Dalam masa seperti ini, masyarakat diharapkan dapat menahan diri terlebih dahulu untuk bepergian ke luar daerah, agar penerapan PPKM dapat terlaksana dengan maksimal sehingga persebaran COVID-19 dapat berkurang," katanya lagi. (ANTARA)
Baca Juga:Anggota Paspampres Bersitegang dengan Petugas Penyekatan, Ini Kata Danpaspampres