SuaraLampung.id - Tindakan anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus yang tidak mau menjalani isolasi mandiri setelah pulang dari perjalanan di luar negeri, mendapat reaksi keras dari publik.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai seharusnya anggota DPR RI Guspardi Gaus diproses secara hukum dan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Lucius mengatakan, apa yang dilakukan Guspardi merupakan tindakan memalukan. Dalih tolak isolasi karena semangat ikuti rapat dianggap tindakan konyol.
"Terasa memalukan sebenarnya ketika untuk urusan disiplin terhadap protokol saja, anggota DPR masih perlu diingatkan soal aturan. Sebagai elit bangsa, wakil rakyat, mereka seharusnya menjadi yang terdepan dalam memahami peraturan," kata Lucius saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga:Anggota DPR Tolak Isolasi, Formappi: Guspardi Gaus Memalukan, Harus Diproses Hukum!
Lucius menyampaikan, apa yang dilakukan Guspardi memperlihatkan bahwa DPR tak serius berikan solusi penanganan Covid-19 dalam negeri. Selain itu, ia mengaku tak aneh jika di Kompleks Parlemen banyak yant terpapar Covid-19.
"Jangan-jangan sikap bandel seperti Guspardi ini juga dilakukan anggota lain sehingga selama ini banyak anggota dan staf di DPR yang positif Covid?," tuturnya.
Lebih lanjut, Lucius menganggap Guspardi telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan sehingga perlu diproses secara hukum. Ia juga menyarankan MKD turun tangan.
"Dengan demikian saya kira tindakan Guspandi ini perlu diproses secara hukum sekaligus secara etik oleh MKD," ujarnya.
"Secara etik saya kira MKD punya kepentingan menjaga kehormatan Dewan dengan memastikan tindakan anggota tak menyimpang dan merugikan kepentingan bangsa," sambungnya.
Baca Juga:Tolak Isolasi Sepulang dari Luar Negeri, Anggota DPR Gaus Disemprot Partainya
Tolak Isolasi
- 1
- 2