Presiden Jokowi Harus Hindari Pertimbangan Politis Memilih Panglima TNI

Presiden perlu menghindari pertimbangan-pertimbangan yang bersifat politis dalam pemilihan Panglima TNI

Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Juni 2021 | 17:15 WIB
Presiden Jokowi Harus Hindari Pertimbangan Politis Memilih Panglima TNI
Presiden Jokowi harus hindari pertimbangan politis dalam memilih Panglima TNI. [Presidenri.go.id]

Komitmen itu di antaranya penyelesaian kasus Trisakti, kasus Semanggi I dan II, kasus penghilangan paksa 1997-1998, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dan beberapa kasus lainnya.

"Presiden perlu mendengarkan masukan dari Komnas HAM dan masyarakat sipil terkait rekam jejak HAM calon Panglima TNI," harap Gufron.

Gufron mengakui, meski proses pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden, namun Presiden tetap perlu mencermati serta mempertimbangkan berbagai pandangan dan saran yang berkembang di publik.

Pemilihan Panglima TNI tidak hanya berimplikasi kepada dinamika internal TNI, namun juga kepentingan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, penting bagi presiden untuk mendengarkan, mencermati, dan mempertimbangkan pandangan dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga:Inspeksi Rusun Nagrak, Anies: Hanya untuk Isolasi Pasien COVID-19 Tanpa Gejala

Selain itu kata Gufron, pergantian Panglima TNI tentu juga akan sangat berdampak pada pembangunan kekuatan dan soliditas di dalam tubuh organisasi TNI itu sendiri.

Proses pergantian Panglima TNI sekiranya juga tetap perlu mempertimbangkan pola rotasi antarmatra (darat, laut, udara) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (4) UU TNI yang menyatakan bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antarmatra dan berdampak positif pada penguatan soliditas TNI. Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal Reformasi ini tentu perlu untuk dipertahanankan, apalagi hal tersebut juga telah diamanatkan dalam UU TNI.

Wacana pergantian Panglima TNI mulai ramai diperbincangkan di publik seiring dengan usia Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada bulan November tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.”

Baca Juga:KSAL Laksamana Yudo Margono: Indonesia Perlu Sistem Pertahanan Negara Militer

Dengan demikian, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan perlu segera mempersiapkan calon Panglima TNI yang baru. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini