Panas! 29 Anggota DPRD Bandar Lampung Boikot Wiyadi, Ancam Gelar Paripurna Tandingan

Para anggota DPRD Bandar Lampung itu menolak dipimpin Wiyadi.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 Juni 2021 | 12:58 WIB
Panas! 29 Anggota DPRD Bandar Lampung Boikot Wiyadi, Ancam Gelar Paripurna Tandingan
Sebanyak 29 anggota DPRD Bandar Lampung menolak dipimpin Ketua DPRD Wiyadi pada rapat paripurna, Selasa (22/6/2021). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sebanyak 29 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung memboikot kepemimpinan Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi

Para anggota DPRD Bandar Lampung itu menolak dipimpin Wiyadi. Bahkan para anggota DPRD ini mengancam akan menggelar Sidang Paripurna Tandingan terkait Pembicaraan Tingkat Satu Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD. 

Para anggota DPRD yang menolak kepemimpinan Wiyadi berasal dari enam fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, PAN, NasDem dan Demokrat, Gerindra, Persatuan Bangsa.

"Kami jelaskan paripurna ini tidak ingin dipimpin oleh Saudara Wiyadi sebagai Ketua DPRD, kan ada pimpinan lain. Kalau ada yang bersangkutan, maka kami akan keluar dan membuat paripurna lain, kita lihat siapa yang kuorum nanti," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Golkar Ali Wardana, Selasa (22/6/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Usai 3 Kali Absen, Azis Syamsuddin Akhirnya Nongol Rapat Paripurna RUU PDP di DPR

Ia menjelaskan bahwa sedari awal 29 anggota DPRD Bandar Lampung tidak menginginkan lagi Wiyadi sebagai pimpinan dewan (Ketua DPRD Bandar Lampung, Red), dan bila yang bersangkutan ada di sini, maka pihaknya akan melakukan paripurna di tempat yang lain.

Menurutnya pula pimpinan DPRD merupakan kolektif kolegial, sehingga bila pun tidak ada Wiyadi di sini, sidang paripurna tetap akan berjalan, sebab masih ada pimpinan lainnya.

"Kami konsisten dari awal tidak ingin lagi dipimpin oleh Wiyadi, apa pun kegiatannya. Oleh sebab itu kekonsistenan ini dibuktian juga pada sidang paripurna tingkat satu ini. Perlu diketahui kami tidak menghambat program Kota Bandar Lampung, justru kami ingin bersama membangun kota ini," kata dia lagi.

Dia mengungkapkan bahwa mereka telah sepakat tidak ingin lagi dipimpin oleh Wiyadi dan telah mengirimi surat ke DPP PDI Perjuangan serta sedang menunggu keputusannya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Bandarlampung Hadi Tabrani menegaskan kembali bahwa 29 anggota dewan itu tetap konsisten tidak ingin dipimpin oleh Wiyadi dalam sidang paripurna ini.

Baca Juga:Tersisa 9.000 Dosis, Vaksin Covid-19 tak Mampu Penuhi Kebutuhan Warga Bandar Lampung

"Bahwa hari ini agenda paripurna secara tegas kami sampaikan tidak ingin dipimpin Saudara Wiyadi. Kami tunggu jawaban sekretariat seperti apa, namun prinsipnya sidang paripurna ini harus terus berjalan, tapi tidak dipimpin Ketua (Wiyadi, Red) kalau tetap dipimpin kami tidak akan lanjutkan, dan kami melaksanakan sidang paripurna dengan 29 anggota," kata dia pula.

Sebanyak 29 Anggota DPRD Bandar Lampung itu beralasan bahwa Wiyadi yang merupakan Ketua DPRD Bandar Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan dinilai dalam pengambilan kebijakan tidak transparan dan akuntabel, sehingga tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 51 huruf i.

Pengambilan kebijakan Ketua DPRD Bandar Lampung itu cenderung arogan, dengan melakukan kebijakan sesuai keinginan pribadinya yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD No.1 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 51 huruf b,c,dan 1. 

Dalam pengambilan keputusan sering mengabaikan prinsip-prinsip kehati-hatian, sehingga sering membuat keputusan yang mendadak, terutama dalam mengubah jadwal yang telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah DPRD Bandar Lampung. 

Dalam prinsip kolektif kolegial, Wiyadi dituding mengabaikan peran wakil-wakil ketua DPRD, dengan tidak memperbolehkan para wakil ketua menandatangani SPT atau surat keluar tanpa izin dari yang bersangkutan, serta para wakil ketua tidak memiliki kewenangan penuh sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 48 ayat b bahwa pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial. 

Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi belum memberikan tanggapan atas sikap 29 anggota DPRD itu yang tidak lagi menghendaki kepemimpinannya.

Seluruh anggota DPRD Kota Bandar Lampung berjumlah 50 orang, dengan unsur pimpinan empat orang, yaitu satu ketua dengan tiga wakil ketua. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak