Habib Rizieq Akui tak Pantas Disebut Imam Besar: Agak Berlebihan

Menurut Rizieq, sebutan imam besar datang dari para simpatisan yang mengagumi dan mencintai sosoknya

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Juni 2021 | 13:05 WIB
Habib Rizieq Akui tak Pantas Disebut Imam Besar: Agak Berlebihan
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq mengaku tak pantas disebut imam besar. [Terkini.id]

SuaraLampung.id - Habib Rizieq Shihab sering disebut sebagai imam besar oleh para pengikutnya. Namun Habib Rizieq Shihab sendiri merasa tak pantas menyandang gelar imam besar. 

Hal ini dikemukakan oleh Habib Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau tanggapan tergugat terhadap replik dari penggugat dalam sidang lanjutan perkara tes usap RS UMMI Bogor.

Rizieq Shihab mengatakan, sebagai manusia biasa dirinya menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan yang dibuat sehingga merasa tak pantas disebut imam besar.

"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai imam besar," kata Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Rizieq Beri Nasihat ke JPU dan Sebut Ada Penyelundupan Pasal di Perkara Tes SWAB RS UMMI

Menurut Rizieq, sebutan imam besar datang dari para simpatisan yang mengagumi dan mencintai sosoknya sebagai ulama.

"Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ujar Rizieq.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan replik pada Senin (14/6/2021), Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Rizieq Shihab kerap mengucapkan kata-kata yang emosional dan tak pantas.

Jaksa menilai kalimat tak pantas itu sangat disayangkan diucapkan oleh seorang tokoh agama yang disebut sebagai imam besar. Jaksa pun menyebut dalam replik bahwa gelar imam besar Rizieq Shihab hanya isapan jempol.

Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. (ANTARA)

Baca Juga:Rizieq ke JPU: Sebenarnya Saya Enggan Ladeni Replik, Kegiatan Dakwah Saya Terganggu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini