Habib Rizieq Akui tak Pantas Disebut Imam Besar: Agak Berlebihan

Menurut Rizieq, sebutan imam besar datang dari para simpatisan yang mengagumi dan mencintai sosoknya

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Juni 2021 | 13:05 WIB
Habib Rizieq Akui tak Pantas Disebut Imam Besar: Agak Berlebihan
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq mengaku tak pantas disebut imam besar. [Terkini.id]

SuaraLampung.id - Habib Rizieq Shihab sering disebut sebagai imam besar oleh para pengikutnya. Namun Habib Rizieq Shihab sendiri merasa tak pantas menyandang gelar imam besar. 

Hal ini dikemukakan oleh Habib Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau tanggapan tergugat terhadap replik dari penggugat dalam sidang lanjutan perkara tes usap RS UMMI Bogor.

Rizieq Shihab mengatakan, sebagai manusia biasa dirinya menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan yang dibuat sehingga merasa tak pantas disebut imam besar.

"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai imam besar," kata Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021) dilansir dari ANTARA.

Baca Juga:Rizieq Beri Nasihat ke JPU dan Sebut Ada Penyelundupan Pasal di Perkara Tes SWAB RS UMMI

Menurut Rizieq, sebutan imam besar datang dari para simpatisan yang mengagumi dan mencintai sosoknya sebagai ulama.

"Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ujar Rizieq.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan replik pada Senin (14/6/2021), Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Rizieq Shihab kerap mengucapkan kata-kata yang emosional dan tak pantas.

Jaksa menilai kalimat tak pantas itu sangat disayangkan diucapkan oleh seorang tokoh agama yang disebut sebagai imam besar. Jaksa pun menyebut dalam replik bahwa gelar imam besar Rizieq Shihab hanya isapan jempol.

Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. (ANTARA)

Baca Juga:Rizieq ke JPU: Sebenarnya Saya Enggan Ladeni Replik, Kegiatan Dakwah Saya Terganggu

Berita Terkait

Anies Baswedan disebut akan memimpin jihad bersama Habib Rizieq dan Habib Bahar untuk meluluh lantahkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu.

denpasar | 15:00 WIB

Anies Baswedan disindir seorang Youtuber bernama Alifurrahman soal joging, bahkan istri Anies juga sampai terbawa-bawa.

denpasar | 14:10 WIB

Cek fakta benarkah Habib Rizieq dan Prabowo Subianto dukung Anies Baswedan baru-baru ini.

sumedang | 09:40 WIB

Kunjungan Ebrahim Raeisi ke Masjid Istiqlal merupakan salah satu dari rangkaian acara kunjungannya ke Indonesia.

foto | 15:09 WIB

Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa simbol partai politik tidak boleh masuk ke dalam Masjid Istiqlal.

linimasa | 10:57 WIB

News

Terkini

berdasarkan bukti-bukti , kedua PNS Bandar Lampung tersebut terindikasi melanggar netralitas ASN.

News | 15:23 WIB

pelaku perampokan disertai pembunuhan merupakan warga Kampung Moris Jaya

News | 14:47 WIB

motif pelaku menghabisi Warsih karena utang.

News | 18:05 WIB

Kendaraan yang melintas di Jalinsum itu tak hanya didominasi kendaraan roda empat dan bus,

News | 15:11 WIB

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

meminta kepada pemerintah pusat untuk lebih aktif mempromosikan Krui Pro ke negara-negara ASEAN.

News | 14:52 WIB

dapat segera membuat jalan menuju empat pekon/desa yang terisolir, agar perekonomian masyarakat di wilayah itu bisa normal.

News | 21:14 WIB

perawat di RS Hermina telah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung pada 5 Mei 2023

News | 15:38 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

News | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB
Tampilkan lebih banyak