Polresta Bandar Lampung Buka Layanan SIM bagi Penyandang Disabilitas

Satlantas Polresta Bandar Lampung berupaya maksimal bagi para pemohon SIM penyandang disabilitas

Wakos Reza Gautama
Rabu, 16 Juni 2021 | 16:15 WIB
Polresta Bandar Lampung Buka Layanan SIM bagi Penyandang Disabilitas
ujian SIM penyandang disabilitas di Polresta Bandar Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penyandang disabilitas bisa membuat surat izin mengemudi atau SIM di Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung. Saat ini Satlantas Polresta Bandar Lampung membuka layanan pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas. 

Namun tidak semua penyandang disabilitas bisa membuat SIM. Penyandang disabilitas dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu tidak bisa mengajukan pembuatan SIM. 

"Sebanyak 20 orang disabilitas tersebut dibantu melakukan pembuatan SIM golongan D (SIM khusus),"  kata Pejabat Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rahmawan,  Rabu (16/6/2021) dilansir dari ANTARA. 

Ia menyebutkan Satlantas Polresta Bandar Lampung berupaya maksimal bagi para pemohon SIM berkebutuhan khusus tersebut melalui penerbitan SIM D.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Depok Rabu 16 Juni 2021

SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat.

Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 242, disebutkan baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan pengobatan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada orang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Perlakuan khusus ini meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, serta fasilitas pelayanan yang disediakan serta Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM. 

Namun untuk kalangan difabel dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu tidak bisa mengajukan pembuatan SIM D, kata Rahmawan. 

"Mereka tidak memiliki kemampuan melihat atau mendengar yang baik sehingga akan lebih berisiko saat berkendara," tambahnya.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 16 Juni 2021

Ia menjelaskan disabilitas tuna rungu dianggap tidak bisa berkomunikasi dengan baik karena butuh kepekaan pendengaran saat berkendara di jalan raya.

Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing.

"Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM," ujarnya.

Ujian teori maupun praktik materi ujiannya sama persis seperti ujian SIM C, dan yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik.

Materi ujian teori bisa kita pelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak