Daftar Aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang Disita KPK

penyitaan aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara merupakan tindak lanjut putusan Majelis Hakim

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Juni 2021 | 16:36 WIB
Daftar Aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang Disita KPK
Aset mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara disita KPK. [Lampungpro.co]

Ada pun aset-aset yang disita yakni tanah seluas 734 Meter persegi, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, di Sepang Jaya, Kedaton.

Kemudian tanah dan bangunan seluas 566 Meter persegi, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, di Sepang Jaya, Kedaton.

Ketiga tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 Meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD.

Tanah seluas 4.224 Meter persegi, yant tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD di Kedaton. Tanah ini merupakan tanah Graha Mandala Alam Kedaton.

Baca Juga:Datang ke Ombudsman, Pimpinan KPK Beri Klarifikasi Soal Polemik TWK

Keempat tanah dan bangunan seluas 1.340 Meter persegi, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton. Terakhir tanah dan bangunan seluas 835 Meter persegi, yanf tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784 di Kedaton Bandar Lampung. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini