Aturan Baru, Polri Terapkan Pencabutan SIM bagi Pelanggar Lalu Lintas

sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Wakos Reza Gautama
Senin, 07 Juni 2021 | 13:51 WIB
Aturan Baru, Polri Terapkan Pencabutan SIM bagi Pelanggar Lalu Lintas
Ilustrasi arus lalu lintas. Polri keluarkan aturan baru yang mengatur pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas. [Suara.com/Yaumal Asri]

SuaraLampung.id - Bagi pelanggar lalu lintas mesti hati-hati. Kini Polri mengeluarkan aturan baru bagi pelanggar lalu lintas. Aturan baru itu menyebutkan salah satu sanksi yang diberikan adalah pencabutan SIM

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede saat dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta, Senin (7/6/2021), mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. "Belum masih tahap sosialisasi," ucap Abrianto dilansir dari ANTARA.

Dalam Perpol 5 BAB III tentang penandaan SIM pada Pasal 33 ayat (1) berbunyi Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Senin 7 Juni 2021

Pada ayat (2) disebutkan pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Lalu dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan, pemberian tanda dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi, lima poin, tiga poin dan satu poin. Sedangkan poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin dan lima poin.

Kemudian, dalam Pasal 37 ayat (1) dijelaskan, poin akan diakumulasikan apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi tersebut, 12 poin akan dikenakan penalti satu dan 18 poin dikenakan penalti dua.

Terhadap pemilik SIM yang dikenakan penalti satu dan penalti dua tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Depok Senin 7 Juni 2021

Pasal 38 ayat (1) menjelaskan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pengadilan. Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini