Dua Bangunan di Kota Metro Diusulkan Jadi Cagar Budaya

kedua bangunan di Kota Metro telah memenuhi kriteria cagar budaya

Wakos Reza Gautama
Senin, 31 Mei 2021 | 10:22 WIB
Dua Bangunan di Kota Metro Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Rumah Dokter saksi sejarah perjalanan Kota Metro. Rumah dokter di Kota Metro direkomendasikan jadi cagar budaya. [ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Metro merekomendasikan bangunan rumah dokter dan RS Santa Maria untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya di Kota Metro.

Ketua TACB Metro I Made Giri Gunadi mengatakan bahwa TACB telah melakukan kajian dan penilaian terhadap Bangunan Rumah Dokter dan RS Santa Maria untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya.

“Keduanya telah memenuhi kriteria cagar budaya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 yakni Benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia lima puluh (50) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh (50) tahun. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguata kepribadian daerah dan bangsa.” Jelas arkeolog Musium Lampung tersebut melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Senin (31/5/2021).

Made menjelaskan selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang cagar Budaya Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya .

Baca Juga:Modus Ganjal ATM di Bojonggede, Dua Pelaku Raup Rp 108 Juta

“Dua bangunan cagar budaya ini sekaligus menjadi cerminan bahwa sejak dulu Metro telah memikirkan secara serius aspek kesehatan, Hal ini senada dengan Visi Kota Metro yakni Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya,”ungkapnya,

Sementara itu Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Metro Seprita menjelaskan bahwa penetapan Cagar Budaya sendiri merupakan salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah di bidang kebudayaan.

“Penetapan cagar budaya juga merupakan wujud komitmen daerah dalam melakukan perlindungan dan pelestarian Cagar Budaya dan Kota Metro akan menjadi daerah pertama di Propinsi Lampung yang menetapkan Cagar Budaya” jelasnya.

Terpisah Kepala Seksi Cagar Budaya dan Musium Heri S Widarto menjelaskan bahwa pada tahun 2021 ini Metro telah memiliki TACB yang telah tersertifikasi.

“Alhamdulillah, Kota Metro juga menjadi daerah pertama di Lampung yang telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya,” ungkapnya.

Baca Juga:Aksinya Viral, 5 dari 7 Komplotan Perampok Nasabah Bank di Pademangan Dibekuk

Ika Pusparini anggota TACB Metro lainnya menambahkan pada Tahun 2021 juga telah dilakukan pendataan terhadap objek yang diduga Cagar Budaya di Kota Metro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini