SuaraLampung.id - Tiga pemuda yang mencuri kotak amal masjid ditangkap aparat Polsek Natar, Lampung Selatan. Ketiga pemuda ini mencuri kotak amal masjid yang dititipka di Rumah Makan Sate Utami.
Tiga pemuda yang mencuri kotak amal itu adalah Fir (30), AP (17), dan RK (16). Ketiganya warga Dusun Induk, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Menurut Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo, ketiga pelaku mencuri kotak amal di Masjid Ar-Ridho yang dititipkan di rumah makan Sate Utami, Jalan Lintas Sumatera Desa Muara putih Kecamatan Natar, pada Sabtu (29/5/ 2021, sekitar jam 01.00 WIB.
Awalnya, pelapor Muhammad Cholil Ramadhon (28) dihubungi melalui telepon oleh saksi atas nama Rais Sudarmanto (55) bahwa uang di kotak amal titipan di rumah makan Sate Utami hilang. "Kunci kotak amal rusak, pintu jendela, dan teralis kayu digergaji," kata Kapolsek Minggu (30/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Baca Juga:Satu Orang Hilang Tenggelam saat Berenang di Pantai Ketang Lampung Selatan
Kompol Hendy melanjutkan, usai mendapatkan informasi tersebut, pelapor kemudian mengecek kebenarannya. Setelah dicek oleh Cholil dan pengurus lainnya, ditemukan dua kotak amal yang semula berisi uang rusak. Uang yang berada di kotak tidak ada lagi.
"Dugaannya, pelaku mencuri dengan merusak dan mencongkel jendela, menggergaji teralis kayu, dan mencongkel kotak amal. Setelah berhasil merusaknya, pelaku masuk ke ruang makan mengambil uang tunai di dalam dua kotak amal," kata Kompol Hendy.
Akibat kejadian tersebut, pihak Masjid Ar-Ridho mengalami kerugian uang kurang lebih Rp2 juta dan Cholil selaku pengurus Masjid Ar Ridho, melaporkannya ke Polsek Natar. Dari hasil penyelidikan pada Minggu (30/5/2021), sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di Dusun Induk, Desa Muara Putih, Natar.
Setelah diinterogasi, ketiga pelaku mengaku mencuri kotak amal Masjid Ar-Ridho di rumah makan Sate Utami. "Dalam pengakuannya, ketiha orang pelaku mendapat uang Rp1,2 juta. Uang itu habis dibagi tiga," kata Hendy.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu linggis, satu gergaji kayu warna hijau, dan obeng. Kemudian, satu kotak amal yang terbuat dari kayu dan uang pecahan milik Masjid Ar-Ridho Desa Muara Putih.
Baca Juga:Gegara Ingin Punya Ponsel dan Main Judi Online, Pelajar Ini Curi Kotak Amal