SuaraLampung.id - Sebanyak 88 warga binaan atau napi dan tiga pegawai di Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, dinyatakan terinfeksi Covid-19.
Napi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut telah dipisahkan dengan napi lain yang sehat di salah satu blok sel. Sedangkan tiga pegawai lapas yang terpapar Covid-19 menjalani isolasi mandiri.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Maizar mengungkapkan sebanyak 88 narapidana (napi) yang terpapar Covid-19 merupakan napi dari perkara tindak pidana umum dan narkotika.
"Mereka yang terpapar perkara umum dan narkotika saja," katanya di Bandar Lampung, Minggu (23/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Remisi 3 Tahun, Eks Napiter Poso Pulang ke Gunungkidul Mau Rawat Orang Tua
Saat ditanya apakah ada napi perkara korupsi yang terpapar Covid-19, ia menjelaskan sampai saat ini belum ada yang terpapar.
"Untuk napi korupsi tidak ada yang terpapar," kata dia.
Maizar menambahkan pihaknya telah meminta bantuan baik kepada Pemkot Bandar Lampung maupun Provinsi Lampung untuk melaksanakan tes kembali kepada napi maupun para petugas lapas.
"Mudah-mudahan besok mereka bisa melakukan pemeriksaan tes kembali terhadap napi dan para petugas," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Napi Kabur dari Lapas Nunukan, Kepala Lapas Mendadak Tak Bisa Dihubungi