6.042 Pemudik Melintas di Lampung Selama Arus Balik Lebaran

tercatat 3.234 kendaraan diperiksa dan 6.042 pemudik diperiksa di tujuh pos penyekatan di Lampung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Mei 2021 | 10:37 WIB
6.042 Pemudik Melintas di Lampung Selama Arus Balik Lebaran
Ilustrasi Arus balik mudik. Sebanyak 6.042 Pemudik masuk Lampung di masa arus balik lebaran. [Antara/Ardiansyah]

SuaraLampung.id - Sebanyak 32 pemudik yang masuk Provinsi Lampung selama arus balik lebaran Idul Fitri dinyatakan positif Covid-19. Para pemudik ini diketahui positif Covid-19 setelah melalui pemeriksaan rapid tes antigen di beberapa pos penyekatan. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tercatat 3.234 kendaraan diperiksa dan 6.042 pemudik diperiksa di tujuh pos penyekatan. 

"Dari mandatory check tersebut terdata 2.686 orang yang bawa surat keterangan dan 3.356 orang yang tidak bawa surat keterangan," kata Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (19/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Pemeriksaan itu berlangsung di Jalan Tol Trans Sumatera pada Rest Area KM 172 B, Rest Area KM 87 B, Rest Area 20 B. Kemudian di Jalan Lintas Sumatera Begadang IV, Pelabuhan BBJ, Pos Simpang Hatta dan Pelabuhan Bakauheni. Dari tujuh pos itu, pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni terpantau paling ramai terutama kendaraan roda dua. 

Baca Juga:Catat, Pemudik Balik ke Kota Bogor Wajib Punya Hasil Swab Negatif

Terhadap 3.356 yang tidak membawa surat keterangan tersebut dilakukan test rapid antigen di ruang Pos Pengetatan oleh tim tenaga kesehatan (nakes) dari Satgas Penangan Covid-19. Hasilnya, dari sebanyak 3.324 orang negatif dan 32 orang dinyatakan positif Covid-19.  

Bagi 32 yang dinyatakan positif tersebut dari hasil rapid test antigen oleh pihak Satgas Penanganan Covid-19 dibawa ke rumah sakit rujukan untuk isolasi.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari Sumatera ke Jawa agar melengkapi diri dengan dokumen," kata Pandra. 

Dokumen itu, sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 antara lain surat keterangan perjalanan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi.

Kemudian, untuk menghindari penumpukan di pos pengetatan dan Pelabuhan Bakauheni agar membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen dari daerah asal. 

Baca Juga:Provokator Pembakaran Polsek Candipuro Diminta Menyerahkan Diri

Sedangkan hasil tes GeNose C19 berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan. "Kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos pos pengetatan pada arus balik, langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Pandra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini