Masuk Lampung tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Pemudik Dites Antigen

Rapid tes antigen bagi pemudik yang melintas di Lampung akan diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (15/5/2021).

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Mei 2021 | 11:15 WIB
Masuk Lampung tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Pemudik Dites Antigen
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno bahas pengamanan arus balik Idul Fitri. Pemudik yang melintas Lampung akan dilakukan rapid tes antigen. [Lampungpro.co/Humas Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Bagi pemudik yang masuk Provinsi Lampung harus mengantongi surat bebas Covid-19. Jika tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19, para pemudik akan dilakukan rapid tes antigen.

Rapid tes antigen bagi pemudik yang melintas di Lampung akan diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (15/5/2021). Seluruh pemudik yang akan kembali ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni wajib mengantongi surat negatif Covid-19. Dokumen itu berupa hasil rapid test antigen atau GeNose C19 yang berlaku 1x24 jam.   

"Kami akan mendapat tambahan 100 ribu alat test rapid antigen dan rapid test. Yang sudah ada segera digeser ke posko-posko. Karo Operasional agar memonitor pergerakannya dan segera didrop ke posko-posko, saya juga minta agar di posko-posko tersebut ada yang bertanggung jawab dan ada tim supervisinya", kata Kapolda Irjen Hendro Sugiatno, Jumat (14/5/2021) pukul 13.30 WIB dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.  

Semua arus balik dari pulau Sumatera menunju Pulau Jawa yang melewati Provinsi Lampung akan diadakan pengetatan pemeriksaan di tiga pos Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Rest Area KM 172 B, Rest Area KM 87 B dan Rest area KM 20 B.

Baca Juga:Catat! Pemudik Kembali ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Kemudian di Pos Baruna, Kelurahan Panjang Selatan, Bandar Lampung dan Simpang Hatta, Lampung Selatan bagi pemudik yang kembali melalui Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera.  

Sedangkan bagi yang lewat Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatea dapat melakukan rapid test di Pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan.

Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib melengkapi dokumen sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Surat tugas bagi ASN, TNI-Polri, karyawan perusahaan/BUMN dan surat keterangan resmi hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. 

"Apabila tidak dilengkapi surat keterangan resmi hasil rapid test, maka akan dilaksanakan test rapid antigen di lokasi pos pemeriksaan. Bila hasilnya positif, Satgas Penanganan Covid-19 akan membawa ke rumah sakit rujukan," kata Kapolda.

Baca Juga:Perketat Arus Balik, Polda Lampung Tambah Pos Pemeriksaan Dokumen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak