SuaraLampung.id - Pemerintah melarang warga untuk menggelar takbir keliling, sebuah tradisi menyambut 1 Syawal. Larangan ini diberlakukan mengingat kegiatan takbir keliling berpotensi mengundang kerumunan.
Malam takbir tahun ini sendiri, Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak turun ke jalan untuk melaksanakan takbir keliling malam Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Pelarangan ini, juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung, yang melarang warganya untuk konvoi dan berkeliling takbiran di jalanan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, untuk memastikan masyarakat Bandar Lampung tidak ada yang melaksanakan takbiran keliling, pihaknya akan melakukan patroli rutin. Ada pun patroli itu juga dilakukan, untuk menghimbau agar melaksanakan takbiran di masjid.
Baca Juga:Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Takbir Keliling
"Kami akan menurunkan personil di lapangan, untuk berpatroli pada malam takbiran. Patroli ini turut dilakukan, untuk menertibkan siapa saja, jika ada masyarakat yang tetap melakukan takbiran keliling," kata Kombes Yan Budi Jaya, Rabu (12/5/2021).
Selain menghimbau untuk tidak melaksanakan takbiran keliling, patroli juga dilakukan untuk menghimbau masyarakat agar tidak menggelar Salat Idulfitri secara berjamaah, baik di masjid maupun lapangan. Namun apabila ada masyarakat yang tetap memaksakan diri untuk menggelar salat berjamaah, polisi akan membantu memantau protokol kesehatan.
"Tidak mungkin kami bubarkan, nantinya kami bantu pantau dan perketat protokol kesehatannya. Kami juga surah menyampaikan himbauan ke masjid-masjid yang dibantu pihak kelurahan, bahkan sebagian mereka akan ikut anjuran pemerintah," ujar Yan Budi Jaya