Mudik ke Pesawaran, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

petugas menangkap FH pelaku curanmor setelah mengetahui yang bersangkutan mudik alias pulang kampung.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Mei 2021 | 14:25 WIB
Mudik ke Pesawaran, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
FH, tersangka curanmor ditangkap aparat Polres Pringsewu. [Lampungpro.co]

Selain mengamankan pelaku FH, kata Kapolsek meneruskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti linggis, golok, dan handphone. Saat ini pelaku FH ditahan di Rutan Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum. Kepada pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini