SuaraLampung.id - Aturan baru pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) memakan korban. Salah satunya adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan dikabarkan tidak lulus dalam tes asesmen. Untuk menjadi ASN, pegawai KPK harus melalui serangkaian tes assesment. Salah satunya adalah tes wawasan kebangsaan.
Novel diketahui tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan yang dilakukan KPK. Dalam kesempatan terbaru, Novel sendiri mengaku telah mendengar isu dirinya yang terancam dipecat dari pihak KPK.
"Iya benar, saya dengar info tersebut," kata Novel seperti dikutip dari terkini.id -- Jaringan media Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga:Tanggapan KPK Soal Kabar Banyak Pegawai Tak Lolos Jadi ASN
Ia mengkritik adanya tes ASN bagi seluruh pegawai KPK. Menurutnya, itu menjadi bukti adanya upaya menyingkirkan pegawai independen di tubuh lembaga antirasuah itu sejak lama.
Novel mengatakan ia sangat terkejut jika memang benar dirinya dipecat karena tidak lolos ASN. Pasalnya, aturan ini diterapkan oleh pimpinan KPK sendiri.
"Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," kritiknya.
Novel dikabarkan bukan menjadi satu-satunya pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes ASN. Menurut kabar yang beredar, setidaknya ada 75 orang yang dinyatakan tidak lolos.
Mereka yang tidak lolos merupakan pegawai yang sebelumnya direkrut secara independen oleh KPK, seperti Novel Baswedan. Namun akibat revisi Undang-Undang KPK, seluruh pegawai KPK harus menyandang status ASN.
Baca Juga:KPK Jawab Isu Novel Baswedan Dipecat karena Tak Lolos Tes Kebangsaan
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hasil tes ASN pegawai KPK sudah diterima. Kendati demikian, pihaknya belum mengumumkannya ke publik.
"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat," kata Ali pada Minggu (2/5/2021).
Sebagai informasi, syarat pegawai KPK menurut UU KPK adalah bersedia menjadi PNS, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Pegawai juga tidak terlibat organisasi terlarang, memiliki integritas dan moral yang baik, serta memiliki kualifikasi dengan persyaratan jabatan.
Selanjutnya, mereka wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Alhasil, seluruh pegawai KPK harus mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh KPK dan BKN.
Namun, tidak dijelaskan mengenai konsekuensi apabila tidak lolos tes dalam pasal di UU KPK. Setelah itu, aturan menjelaskan mengenai penyesuaian jabatan bagi pegawai tetap.