Ada Pelanggaran HAM Penangkapan Munarman, Komnas HAM Tolak Bicara

Anggapan adanya pelanggaran HAM terhadap penangkapan Munarman ini diungkapkan Taktis.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 28 April 2021 | 13:10 WIB
Ada Pelanggaran HAM Penangkapan Munarman, Komnas HAM Tolak Bicara
Ilustrasi penangkapan Munarman. Komnas HAM enggan bicara soal adanya pelanggaran HAM saat penangkapan Munarman. [Antara/HO-istimewa]

SuaraLampung.id - Penangkapan eks pentolan FPI Munarman dianggap melanggar HAM. Pasalnya saat ditangkap mata Munarman ditutup kain hitam dan ditarik-tarik aparat Densus 88. 

Anggapan adanya pelanggaran HAM terhadap penangkapan Munarman ini diungkapkan Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis).

Taktis memandang secara nyata penangkapan terhadap Munarman telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia. Terkait klaim Taktis itu, Komnas HAM enggan memberikan komentar.

Dihubungi melalui pesan instan WhatsApp, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memilih untuk tidak memberikan komentar terhadap persoalan Munarman.

Baca Juga:Diborgol dan Ditutup Mata, Munarman Belum Ditetapkan Tersangka Kerana Ini

Komnas HAM, kata Taufan menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum yang sedang berjalan kepada kepolisian.

"Saya tidak ada komentar, biarlah proses hukum berjalan," kata Taufan kepada Suara.com, Rabu (28/4/2021).

Polisi Dituduh Langgar HAM

Untuk diketahui, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) mengklaim, penangkapan mantan petinggi FPI Munarman melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal ini mereka sampaikan karena Munarman diketahui ditarik-tarik dengan keadaan mata tertutup saat penahanan oleh Densus 88 pada Selasa (27/4/2021) kemarin.

Baca Juga:Munarman Matanya Ditutup saat Ditangkap Densus, Komnas HAM Ogah Komentar

Dalam video yang tersebar di media sosial, Munarman terlihat dipegangi oleh sejumlah petugas sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat sampai dan turun dari mobil, terlihat mata Munaraman ditutup dengan kain hitam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini