Sekda: Pendatang yang Masuk Lampung Tengah Wajib Lapor

Jika ada yang datang dari luar kota, maka harus dilakukan karantina mandiri selama 14 hari, serta melaporkan ke RT dan kelurahan.

Suhardiman
Minggu, 25 April 2021 | 13:51 WIB
Sekda: Pendatang yang Masuk Lampung Tengah Wajib Lapor
Ilustrasi suasana mudik dan stasiun Kota Bandung (Suara.com)

SuaraLampung.id - Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan menyebut, penyekatan telah dilakukan di exit toll Bandarjaya, Lampung Tengah dan Jalan Lintas Tengah Sumatera.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari masyarakat dari luar Provinsi Lampung masuk ke wilayahnya.

"Telah dilakukan penyekatan untuk mengantisipasi kendaraan yang akan masuk ke Kabupaten Lampung Tengah. Ini sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021," katanya, dilansir dari Antara, Minggu (25/4/2021).

Jika ada yang datang dari luar kota, maka harus dilakukan karantina mandiri selama 14 hari, serta melaporkan ke RT dan kelurahan.

Baca Juga:PDIP Curiga Anies Alihkan Isu Korupsi dengan Jalur Sepeda Permanen

Nirlan menjelaskan, langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

"Satgas Covid-19 di tingkat desa harus bekerja ekstra, karena harus mendata orang-orang yang baru datang dari luar kota," katanya.

Selain harus lapor, para pendatang harus bisa melampirkan hasil pemeriksaan swab atau rapid test antigen.

"Jadi di Lampung Tengah selama menghadapi libur Lebaran ini sangat ketat peraturannya. Semoga semua masyarakat Lampung Tengah menaati untuk tidak meniadakan mudik, karena demi kesehatan bersama," tukasnya.

Baca Juga:Pemkab Lumajang Targetkan Percepat Rekonstruksi Rumah Korban Gempa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini