Bandara Radin Inten II Lampung Tetap Beroperasi selama Larangan Mudik

Eksekutif GM Bandara Radin Inten II Lampung, M. Hendra Irawan mengatakan,tetap beroperasi selama larangan mudik

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 24 April 2021 | 10:48 WIB
Bandara Radin Inten II Lampung Tetap Beroperasi selama Larangan Mudik
Ilustrasi Apron Bandara Radin Inten II Lampung. Bandara Radin Inten II Lampung tetap beroperasi di masa larangan mudik lebaran 2021. [Lampungpro.co/Angkasa Pura]

SuaraLampung.id - Bandara Radin Inten II Lampung tetap beroperasi di masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Operasional di Bandara Radin Inten II itu hanya untuk melayani beberapa jenis penerbangan. 

Eksekutif GM Bandara Radin Inten II Lampung, M. Hendra Irawan mengatakan, bandara tetap beroperasi karena harus melayani penerbangan logistik dan medivac. 

Mengenai penerbangan penumpang umum, pihak Bandara Radin Inten II menyerahkan sepenuhnya kepada pihak maskapai penerbangan. 

"Terkait rencana penerbangan di periode peniadaan mudik adalah kebijakan airlines. Karena memang selama masa tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan terdapat kriteria pelaku perjalanan dalam negeri yang dikecualikan," kata Hendra Irawan, kepada Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (24/3/2021). 

Baca Juga:Kota Bandung akan Tutup Terminal, Stasiun dan Bandara pada 6-17 Mei 2021

Dia mengatakan sesuai dengan tambahan (adendum) Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021 dalam rangka peniadaan mudik, dilakukan penambahan periode pengetatan pelaku perjalanan transportasi udara. Sebelumnya, masa peniadaan mudik yaitu sejak 22 April hingga 5 Mei.  

"Masa peniadaan mudik diperpanjang menjadi 18-24 Mei 2021. Jadi, di masa perpanjangan itu, dilakukan pengetatan persyaratan perjalanan yaitu menunjukan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam utk PCR, rapid tes antigen, dan GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan," kata Hendra Irawan. 

Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan itu yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan. Kemudian, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional. 

Selain itu, operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Pengecualian lainnya untuk operasional angkutan kargo dan angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Udara.

Baca Juga:Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini