Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Eks Dirut PT LJU Lampung Jadi Tersangka Korupsi

Dua tersangka korupsi di PT LJU adalah masing-masing berinisial AJU dan AJY

Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 April 2021 | 14:46 WIB
Rugikan Negara Rp 3 Miliar, Eks Dirut PT LJU Lampung Jadi Tersangka Korupsi
Kepala Kejati Lampung Heffinur saat konferensi pers kasus korupsi PT LJU Lampung, Rabu (21/4/2021). [Dok Penkum Kejati Lampung]

SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi pengeolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

Dua tersangka korupsi di PT LJU adalah masing-masing berinisial AJU (sebagai direktur utama BUMD PT LJU pada saat terjadinya korupsi) dan AJY (sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak PT LJU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, kedua terrsangka dijerat pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subisdair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:BPN Sertifikasi 1.134 Persil Tanah Pemda di Lampung dan PLN

Andrie mengatakan, selama kurun waktu 2016-2018, BUMD PT LJU yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp 30 miliar.

Penyertaan modal itu dibayarkan secara bertahap ke PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung.

"Pada kenyataanya BUMD PT LJU dalam kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak memberikan kontribusi yang optimal kepada Provinsi Lampung," ujar Andrie dalam siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Rabu (21/4/2021).

Hal tersebut dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan, digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan.

Perbuatan pengurus tersebut telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga:Perusahaan Tidak Bayar THR, Disnaker Lampung Utamakan Mediasi dari Sanksi

"Ini berdampak pada potensi Kerugian Keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp 3 miliar," ujar Andrie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini