Pemerintah Larang Mudik, Ini Respons dari Organda Lampung

Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek, mengatakan, pihaknya mengikuti aturan pembatasan mudik

Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 April 2021 | 10:35 WIB
Pemerintah Larang Mudik, Ini Respons dari Organda Lampung
Ilustrasi mudik. Organda Lampung merespons larangan pemerintah untuk mudik. [Antara]

SuaraLampung.id - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Lampung mendukung adanya larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek, mengatakan, pihaknya mengikuti aturan pembatasan mudik demi mencegah tersebarnya Covid-19. 

"Kita tentu ikuti aturan pembatasan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah, namun kita berharap penumpang dapat ramai lagi setelah pembatasan mudik untuk kembali memulihkan bisnis transportasi ini," katanya dilansir dari ANTARA.

Ia mengatakan pemulihan pada sektor transportasi tersebut diharapkan dapat terjadi setelah tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga:Larangan Mudik: Kendaraan Pribadi Tidak Dibolehkan, Kecuali 5 Kategori Ini

"Kita berharap pemulihan ekonomi di sektor transportasi dapat kembali pulih setelah adanya pembatasan mobilitas pada saat mudik lebaran," ujar Ketua Organda Lampung, Ketut Pasek.

Ia menjelaskan setelah adanya pembatasan mobilitas masyarakat melalui larangan mudik diharapkan pengetatan penerapan protokol kesehatan juga dapat dilakukan dengan baik.

"Protokol kesehatan harus diberlakukan dengan ketat, sebab pengalaman tahun lalu masih banyak yang tidak mematuhi larangan mudik," ujarnya.

Menurutnya, pemberlakuan larangan mudik tersebut diharapkan dapat efektif memutus mata rantai persebaran COVID-19.

"Semoga adanya larangan tersebut dapat membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19, dan kita berharap pula transportasi dapat kembali berjalan," ucapnya.

Baca Juga:Mudik Lebaran Dilarang, Angkutan Soloraya Tetap Beroperasi

Pasek mengatakan masyarakat pengguna moda transportasi darat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19.

"Untuk masyarakat pengguna transportasi darat meski sudah ada yang divaksin kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara konsisten untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, sehingga pelarangan mudik nantinya dapat lebih efektif," ujarnya.

Sebelumnya untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 dan mengantisipasi adanya persebaran Covid-19 pada masa hari libur keagamaan dengan memberlakukan pengendalian mobilitas masyarakat.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini