Gadis Remaja di Lampung Dicabuli Paman Sejak Usia 8 Tahun hingga Hamil

Paman berinisial AB (65) mencabuli FL gadis remaja asal Lampung Tengah sejak korban berusia 8 tahun

Wakos Reza Gautama
Minggu, 11 April 2021 | 08:15 WIB
Gadis Remaja di Lampung Dicabuli Paman Sejak Usia 8 Tahun hingga Hamil
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. Gadis remaja di Lampung Tengah dicabuli paman sejak usia 8 tahun. [Antara]

SuaraLampung.id - Nasib pilu dialami seorang gadis remaja di Lampung Tengah. Gadis remaja berinisial FL (18) itu dicabuli paman sendiri berulang kali. 

Si paman berinisial AB (65) mencabuli FL gadis remaja asal Lampung Tengah sejak korban berusia 8 tahun. Kini korban dalam keadaan hamil delapan bulan. 

Korban didampingi penguru desa melaporkan peristiwa ini ke polisi. Alhasil petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah menangkap AB. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan, setelah menerima laporan dari kepala dusun di Kecamatan Bekri, pihaknya langsung menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat (9/4/2021) malam. Korban berinisial FL (18) ini, dicabuli pelaku sejak tahun 2009, sesaat setelah ayahnya meninggal dunia.

Baca Juga:Kepala SMK di Jeneponto Jadi Tersangka Pencabulan Siswa Sudah Ditahan

"Sebelumnya pada tahun 2009, pelaku mendatangi korban. Setelah itu pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya selama tiga kali dalam satu pekan, hingga terakhir melakukan aksi bejatnya pada Desember 2020," kata AKP Edy Qorinas dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Modus pelaku melakukan aksi bejatnya ini, pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 24.00 WIB, dimana saat itu ibu pelaku telah tertidur. Kemudian pelaku mengetuk pintu pelan-palan, hingga mengajak ke salah satu ruangan dan melancarkan aksi bejatnya.

"Selama hampir 11 tahun mencabuli korban, pelaku ini mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauannya. Atas perbuatan pelaku, kini korban tengah hamil delapan bulan," ujar Edy Qorinas.

Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta memintakan Visum Et Repertum, polisi kemudian menangkap pelaku.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak, diancam hukuman penjara selama paling lama 15 tahun. 

Baca Juga:Sempat Jadi DPO, TR Pencabul Anak Tirinya Sendiri Ditangkap di Tangerang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini