Gadis Remaja di Lampung Dicabuli Paman Sejak Usia 8 Tahun hingga Hamil

Paman berinisial AB (65) mencabuli FL gadis remaja asal Lampung Tengah sejak korban berusia 8 tahun

Wakos Reza Gautama
Minggu, 11 April 2021 | 08:15 WIB
Gadis Remaja di Lampung Dicabuli Paman Sejak Usia 8 Tahun hingga Hamil
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. Gadis remaja di Lampung Tengah dicabuli paman sejak usia 8 tahun. [Antara]

SuaraLampung.id - Nasib pilu dialami seorang gadis remaja di Lampung Tengah. Gadis remaja berinisial FL (18) itu dicabuli paman sendiri berulang kali. 

Si paman berinisial AB (65) mencabuli FL gadis remaja asal Lampung Tengah sejak korban berusia 8 tahun. Kini korban dalam keadaan hamil delapan bulan. 

Korban didampingi penguru desa melaporkan peristiwa ini ke polisi. Alhasil petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah menangkap AB. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan, setelah menerima laporan dari kepala dusun di Kecamatan Bekri, pihaknya langsung menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat (9/4/2021) malam. Korban berinisial FL (18) ini, dicabuli pelaku sejak tahun 2009, sesaat setelah ayahnya meninggal dunia.

Baca Juga:Kepala SMK di Jeneponto Jadi Tersangka Pencabulan Siswa Sudah Ditahan

"Sebelumnya pada tahun 2009, pelaku mendatangi korban. Setelah itu pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya selama tiga kali dalam satu pekan, hingga terakhir melakukan aksi bejatnya pada Desember 2020," kata AKP Edy Qorinas dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Modus pelaku melakukan aksi bejatnya ini, pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 24.00 WIB, dimana saat itu ibu pelaku telah tertidur. Kemudian pelaku mengetuk pintu pelan-palan, hingga mengajak ke salah satu ruangan dan melancarkan aksi bejatnya.

"Selama hampir 11 tahun mencabuli korban, pelaku ini mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauannya. Atas perbuatan pelaku, kini korban tengah hamil delapan bulan," ujar Edy Qorinas.

Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta memintakan Visum Et Repertum, polisi kemudian menangkap pelaku.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak, diancam hukuman penjara selama paling lama 15 tahun. 

Baca Juga:Sempat Jadi DPO, TR Pencabul Anak Tirinya Sendiri Ditangkap di Tangerang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak