SuaraLampung.id - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dalam perkara sengketa Pilkada Bandar Lampung berbuntut pada laporan soal kode etik.
Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) melaporkan komisioner Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pihak KRLUPB menuding Bawaslu Lampung telah melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara sengketa Pilkada Bandar Lampung.
Setelah melalui persidangan, DKPP RI akhirnya mengeluarkan putusan terkait pengaduan KRLUPB terhadap Bawaslu Lampung.
Baca Juga:KPU dan Bawaslu Sijunjung Disidang DKPP, Ini Kasusnya
DKPP menolak laporan KRLUPB terhadap Bawaslu Lampung, yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus politik di Lampung. Hal ini terungkap dalam persidangan DKPP RI pada Rabu (7/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
"Dengan ini menyatakan menolak permohonan pengadu secara seluruhnya. Berdasarkan penilaian fakta memeriksakan keterangan selama sidang pemeriksaan DKPP, para teradu tidak terbukti melanggar kode etik," kata Ketua DKPP RI Muhammad.
DKPP RI juga menilai, para teradu Ketua dan anggota Bawaslu Lampung dalam mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibenarkan secara hukum.
Selain itu, para teradu juga terbukti menjalankan prinsip profesional, sesuai standar, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
DKPP RI merehabilitasi nama baik teradu dimulai dari Ketua Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggota Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya sejak putusan ini dibacakan.
Baca Juga:Tujuh Penyelenggara Pemilu Dipecat