Tilang Elektronik Berlaku, Pengamat Hukum Soroti Pengembalian Sisa Denda

ada satu hal yang menjadi sorotan pengamat hukum mengenai pemberlakuan tilang elektronik ETLE ini.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Maret 2021 | 08:15 WIB
Tilang Elektronik Berlaku, Pengamat Hukum Soroti Pengembalian Sisa Denda
Ilustrasi ruang tilang elektronik atau ETLE. Pengamat hukum soroti pengembalian sisa denda tilang elektronik. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE. Pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE membuat polisi dan pelanggar lalu lintas tidak terlibat kontak fisik. 

Pelanggaran lalu lintas bisa terdeteksi lewat kamera pengawas tilang elektronik ETLE yang dipasang di beberapa titik. Pelanggar lalu akan dikirimi surat pemberitahuan ke alamat rumah. 

Dengan diberlakukannya tilang elektronik ETLE diharapkan bisa meminimalisasi praktik suap terhadap anggota polisi dan juga memudahkan dalam proses tilang. 

Namun ada satu hal yang menjadi sorotan pengamat hukum mengenai pemberlakuan tilang elektronik ETLE ini. Yaitu mengenai pengembalian sisa denda tilang

Baca Juga:Denda E-Tilang Bikin Pengendara Paranoid? Begini Kata Pengamat Hukum

Diketahui dalam tilang elektronik, pelanggar akan dikenakan denda maksimal yang nilainya lumayan besar.  Denda itu harus dibayar pelanggar lewat bank sebelum sidang tilang berlangsung. 

Jika setelah sidang divonis membayar denda di bawah denda maksimal, maka ada sisa uang pelanggar yang harus dikembalikan. 

Hal inilah yang menjadi sorotan pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti.

"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Dia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu. Lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com.

"Berdasar pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru kalau ternyata diputuskan denda lebih ringan, uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar," tambahnya.

Baca Juga:Jangan Kaget jika Terima "Surat Cinta" dari Polisi

Ia menyebut kalau mekanisme pengembaliannya masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini