SuaraLampung.id - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kecipratan suap fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Nanang menerima uang fee proyek saat ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan di tahun 2017 dan 2018.
Fakta ini terungkap di sidang kasus suap fee proyek di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (24/3/2021). Nanang mendapat uang fee proyek itu dari mantan Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho atas perintah Bupati Lampung Selatan saat itu Zainudin Hasan.
Dalam kesaksiannya, Nanang Ermanto mengaku ia mengetahui uang yang diberikannya merupakan uang pribadi Bupati Zainudin Hasan. Selama dua tahun tersebut, Nanang Ermanto total menerima uang kurang lebih Rp930 juta baik yang diterima dari ABN, Anjar Asmara, maupun Syahroni.
"Uang itu saya tahunya pribadi Zainudin, yang helas dengan kesepakatan komitmen saya akan mintanya. Untuk yang Agus, nilai yang pernah diminta melalui ABN jumlahnya lupa, tapi itu tidak tiap hari kadang dua bulan tergantung kebutuhan saya," kata Nanang Ermanto dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Baca Juga:Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Jadi Saksi Kasus Suap Fee Proyek
Selanjutnya JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 8, dimana dalam BAP tersebut menyatakan Nanang Ermanto pernah menyampaikan langsung ke Bupati Zainudin Hasan baik lewat ponsel maupun langsung memerintahkan ABN untuk ditindaklanjuti. Kemudian Nanang membenarkan adanya BAP tersebut.
"Uang Rp100 juta dari ABN saya lupa. Ada catatan dalam buku nilainya Rp150 juta yang diserahkan pada 20 Januari 2017, selanjutnya diserahkan lagi Rp50 juta. Catatan ini dilaporkan ke Bupati, bahwa sudah menerima uang, kemudian uang lainnya saya tidak ingat," ujar Nanang.
Selanjutnya JPU KPK mengeluarkan buku yang berisi catatan dokumen pengeluaran tertulis dari Nanang dengan rincian Rp50 juta, Rp25 juta, lalu tanggal 4 Mei 2017 Rp20 juta, wakil bupati 18 Mei 2017 Rp25 juta, 16 Juni 2017 Rp20 juta, 19 Juni 2017 Rp50 juta, 24 Juni 2017 Rp20 juta, 7 Juli 2017 Rp20 juta, dan 9 Juli 2017 Rp10 juta. Selanjutnya Nanang membenarkan adanya dokumem catatan tersebut.
Uang Rp150 juta dari Zainudin Hasan lewat ABN, kalau Rp10 juta pada Mei 2017, Nanang lupa semuanya. Selanjutnya pada BAP nomor 27 terkait aliran pada Mei 2017 senilai Rp10 juta dari Hermansyah, lalu Rp20 juta dari Syahroni, ada lagi Rp25 juga dari Syahroni. Selanjutnya pada Juni 2018 dari ABN senilai Rp50 juta, Juli 2018 100 juta, dan Rp50 juta dari ABN.
Kemudian Nanang pernah menerima uang tiga kali dari ABN senilai Rp300 juta. Total keseluruhan tahun 2017 dan tahun 2018 yang diterima senilai Rp480 juta dan Rp450 juta.
Baca Juga:Datangi Kantor Bupati, Ini Tuntutan Ratusan Kades di Lampung Selatan
Selanjutnya Nanang pernah meminta dibelikan ruko di Sukarame, untuk dijadikan kenang-kenangan saat dirinya selesai menjabat. Namun ruko tersebut batal dibelikan karena suatu hal, lalu penggantinya uang Rp150 juta dan 250 juta melalui Syahroni.