SuaraLampung.id - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjadi saksi perkara fee proyek Lampung Selatan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni.
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung pada Kamis (24/3/2021).
Selain Nanang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan empat orang saksi lainnya. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN), mantan kepala dinas, mantan bupati, bupati, hingga DPRD provinsi dan Lampung Selatan.
Ada pun nama para saksi yakni tiga saksi merupakan terdakwa dalam kasus pertama suap fee proyek Lampung Selatan ada Agus Bakti Nugroho (ABN) yang awalnya merupakan rekanan dan anggota DPRD Provinsi Lampung.
Baca Juga:Datangi Kantor Bupati, Ini Tuntutan Ratusan Kades di Lampung Selatan
Lalu mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Selanjutnya ada Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi.
Dalam persidangan kali ini, tiga saksi yang sudah menjadi terdakwa masing-masing menjalani persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sedangkan Bupati dan Ketua DPRD langsung datang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung.