SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan Kepala Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Rabu (17/3/2021). Kepala Pekon Banjar Manis atas nama Muflihan itu ditahan atas kasus korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Muflihan adalah Kepala Pekon Banjar Manis hingga tahun 2022. " MF adalah tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 dan 2019," ujar Andrie melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Rabu (17/3/2021).
Akibat korupsi yang dilakukan tersangka Muflihan, negara mengalami kerugian sebesar Rp.609.333.000. Penyidik menjerat Muflihan dengan pasal berlapis.
Yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahuh 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Tidak Terbukti Korupsi, Mantan Wali Kota Kupang Divonis Bebas
Menurut Andrie, penetapan tersangka terhadap Muflihan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut berupa keterangan saksi, surat dan ahli yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Setelah menjalani pemeriksaan rapid test dan dinyatakan negatif, penyidik menahan Muflihan. Tersangka dititipkan di Rutan Kota Agung dengan status tahanan Kejari Tanggamus selama 20 hari ke depan sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 05 April 2021.