Penjelasan Hutama Karya Soal Pelarangan Mobil Pikap Masuk Tol Lampung

Hutama Karya menjelaskan alasan pelarangan beberapa mobil masuk Tol Lampung

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Maret 2021 | 13:31 WIB
Penjelasan Hutama Karya Soal Pelarangan Mobil Pikap Masuk Tol Lampung
Ilustrasi Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung. Hutama Karya melarang mobil kelebihan muatan masuk Tol Lampung. [Antara/Dok Hutama Karya]

SuaraLampung.id - PT Hutama Karya pengelola jalan tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung memberi penjelasan terkait penolakan beberapa mobil pikap L300 masuk Tol Lampung.

Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan pelarangan itu diatur dalam beberapa peraturan. 

Yaitu Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan.

“Di semua peraturan tersebut seluruhnya sudah tertulis dengan sangat jelas mengenai batasan dan aturan kendaraan. Kami menjalankan seluruh peraturan yang sudah ditetapkan tersebut,” jelasnya seperti dilansir dari ANTARA. 

Baca Juga:Viral Video Marinir Hadang 10 Sopir Pikap Masuk Tol Lampung, Ini Faktanya

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005, HK selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak untuk menolak masuk atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol untuk mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan mengenai Indonesia bebas ODOL 2023.

“Jadi untuk kendaraan dengan over dimensi dan over load (ODOL) dilarang untuk melintas,” katanya.

“Saya mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas over dimensi dan over load (ODOL) tahun 2023. Karena ini semua untuk keselamatan bersama khususnya pengguna Jalan Tol Trans Sumatera,” kata Hanung Hanindito.

Beredar sebuah video anggota Marinir terlibat adu mulut dengan para sopir yang akan masuk ke Tol Lampung. Dalam video para sopir ini mempertanyakan alasan petugas melarang mereka masuk Tol Lampung. 

Para sopir merasa heran karena mereka bisa masuk di Tol Jakarta-Merak namun malah ditolak masuk Tol Lampung. Para sopir pikap L300 ini pun protes dan sempat adu mulut dengan Marinir dan petugas PT Hutama Karya. 

Baca Juga:Jasa Marga Perkirakan 6.000 Kendaraan Masuk Tol Tanjung Mulia Per Hari

Usus punya usut 10 supir pikap L300 ini dilarang masuk Tol Lampung lantaran bermuatan lebih alias over dimension and over load (ODOL). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini