TIdak Setor PPN Pembeli, Wajib Pajak di Tanggamus Rugikan Negara Rp 10 M

Wajib pajak di Tanggamus berinisial IL ini tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ia pungut dari pembeli

Wakos Reza Gautama
Minggu, 14 Maret 2021 | 09:04 WIB
TIdak Setor PPN Pembeli, Wajib Pajak di Tanggamus Rugikan Negara Rp 10 M
Ilustrasi uang. Wajib Pajak di Tanggamus tidak setor pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga merugikan pendapatan negara. (pixabay/Mohamad Trilaksono)

SuaraLampung.id - Seorang wajib pajak di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 10,067 miliar. 

Wajib pajak di Tanggamus berinisial IL ini tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ia pungut dari pembeli melalui KUBR. Modus ini ia lakukan mulai dari Januari 2016 hingga Desember 2018. 

"Atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp10,067 miliar," kata Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  DJP Bengkulu dan Lampung,  Sarwa Edi dilansir dari ANTARA, Sabtu (13/3/2021).

Sarwa Edi mengatakan, wajib pajak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Baca Juga:Gelapkan Miliaran Rupiah Pajak Perusahaan, Heri Pakai untuk Hidupi 3 Istri

PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk diproses lebih lanjut. 

Tersangaka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1)  huruf d dan atau huruf i Undang-undang KUP, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.

Serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Berkat kerja sama yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas perkara atas tersangka IL sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa  (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Selasa 9 Maret 2021.

Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Baca Juga:DPO Polres Cianjur Ditangkap, Gelapkan Pajak Perusahaan Rp 2,7 Miliar

"Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara," tambah Sarwa Edi. 

Sebelumnya,  Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dugaan pidana di bidang perpajakan berinisial AC kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini