SuaraLampung.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pencabutan investasi industri miras ini dilakukan setelah muncul penolakan dari umat Islam. Bahkan dua ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah, keras menolak investasi miras ini.
Saat Jokowi membuat perpres ini, beberapa kalangan menyoroti peran Wapres Ma'ruf Amin. Mereka mempertanyakan peran Ma'ruf Amin sebagai seorang pemuka agama Islam dalam membuat kebijakan ini.
Nyatanya, Ma'ruf Amin mengaku tak diajak menyusun aturan tersebut. Hal itu diungkap Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi.
Baca Juga:Perpres Investasi Miras Dicabut, IK DMI Lampung: Terima Kasih Pak Jokowi
Ia menjelaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, apalagi yang menyangkut industri minuman keras (miras).
Wapres, lanjut dia, justru mengetahui Perpres investasi miras tersebut ketika sudah ramai dan menjadi polemik di kalangan masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
"Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu; Wapres jadi “ini kok ada kejadian seperti ini?’, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres," kata Masduki, dikutip dari ANTARA, Selasa (2/3/2021).
Ia kemudian menjelaskan peran Wapres Ma'ruf Amin dalam pencabutan Perpres tersebut. Wapres, menurutnya, telah mengambil langkah-langkah koordinatif, selama tiga hari.
"Makanya, Wapres langsung melakukan langkah-langkah koordinatif untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut. Jadi dalam tiga hari terakhir itu dilakukan koordinasi oleh Wapres," ujarnya.
Baca Juga:Jubir Klaim Wapres Ma'ruf Amin Tak Diajak Menyusun Perpres Investasi Miras
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa.
Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Perpres tersebut disebutkan industri miras boleh didirikan di sejumlah daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.