SuaraLampung.id - Dian Anshori, terdakwa pencabulan anak di Lampung Timur dihukum kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Selasa (9/2/2021).
dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Etik Purwaningsih menyatakan terdakwa Dian Anshori dikenakan pidana tambahan berupa kebiri kimia selama satu tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hukuman pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Dian Anshori berupa vonis penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Dian Anshori juga diharuskan membayar restitusi Rp 7 juta kepada korban dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Ana Marlinawati. Jaksa menuntut Dian Anshori dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800 juta.
Baca Juga:Bikin Anak Telat Datang Bulan, Ayah di Deli Serdang Diringkus Polisi
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, keluarnya putusan ini bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk mengusut tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan terdakwa Dian.
Ini dikarenakan di dalam fakta persidangan korban pernah ditawarkan kepada pria berinisial BA, yang juga merupakan saksi pada persidangan a quo. BA memberikan sejumlah uang kepada korban dengan pesan bahwa uang sebesar Rp. 200.000 agar diberikan kepada Dian.
"Putusan ini menjadi babak baru bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta di pengadilan," ujar Chandra melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (9/2/2021). LBH Bandar Lampung adalah pihak yang mendampingi korban selama kasus ini bergulir di ranah hukum.