SuaraLampung.id - Enam orang pelajar ditangkap Satuan Reskrim Narkotika Polres Tulangbawang saat sedang pesta sabu di sebuah rumah kos. Keenamnya langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Rata-rata masih pelajar sekolah menengah atas dan ada satu masih pelajar sekolah menengah pertama,” ungkap Kasat Reskrim Narkotika Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, saat dihubungi suaraLampung.id, Kamis (15/1/2021) siang.
Keenam tersangka itu adalah FJ (17 th) warga Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat. Lalu SR (17 th) dan DK (18 th), warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Kemudian seorang wanita LS (18 th) warga Moris Jaya/ Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang. Lalu RM (18 th) serta RD (13 th) warga Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Baca Juga:Keluarga Korban Sriwijaya Air asal Tubaba Difasilitasi ke Jakarta
Menurut Anton, keenamnya sering melakukan pesta narkoba dengan cara membelinya patungan menggunakan uang jajan dari orangtua.
“Mereka diajak salah satu rekan mereka yang wanita berinisial LS alias VV. LS atau VV itu juga mantan residivis dengan kasus yang sama,” terus Anton.
Kepada polisi para pelaku mengaku, saat digerebek di rumah kos LS di desa Dwi Warga Tunggal Jaya, mereka baru saja membeli sabu setelah menjual ponsel milik salah satu dari keenam pelaku.
Sementara, menurut polisi salah satu remaja yang ditangkap beriniisial RD tidak ikut mengonsumsi sabu, namun hanya ikut berkumpul di tempat kejadian perkara.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita satu paket sabu sisa pakai dan alat hisapnya. Polisi pun akan menerapkan pasal tentang narkotika pada para tersangka. “Namun kita juga pertimbangkan usia mereka yang masih anak-anak,” jelas Anton.
Baca Juga:Pesan Terakhir Penumpang Sriwijaya Air asal Tulangbawang Barat ke Istri
Setelah menangkap keenam pelaku pelajar, polisi pun menangkap seorang tersangka pengedar, yang menjual sabu kepada keenam pelaku tersebut.
- 1
- 2