SuaraLampung.id - Pemerintah akan segera melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Terdapat beberapa kondisi atau gejala yang mungkin terjadi setelah vaksinasi COVID-19 yang disebut Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Apa itu KIPI? Simak penjelasannya berikut seperti dilansir dari Suara.com.
Pemerintah RI akan melaksanakan proses vaksinasi COVID-19 yang akan dimulai pada hari Rabu, 13 Januari 2021 secara serentak dan bertahap di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Setelah Prancis dan Rusia, Jepang Juga Laporkan Varian Baru Virus Corona
Melalui petunjuk teknis vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa vaksinasi dapat dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas maupun unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Pasien yang telah disuntik vaksin tidak dianjurkan untuk langsung beranjak dari tempat fasilitas kesehatan dan disarankan untuk menunggu selama 30 menit.
Hal itu dilakukan untuk mengatasi KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi. Lantas apa itu KIPI yang merupakan efek samping dari vaksinasi COVID-19 ini?.
KIPI menyebabkan berbagai rangkaian reaksi pada tubuh atau efek samping setelah dilakukannya vaksinasi. KIPI dapat terjadi melalui tanda dan kondisi yang berbeda-beda, mulai dari gejala efek samping ringan hingga reaksi tubuh yang serius atau alegi terhadap kandungan vaksin. Namun, KIPI tidak selalu terjadi pada setiap orang yang divaksinasi.
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), klasifikasi KIPI tidak berhubungan dengan tingkat keparahan dari reaksi yang terjadi. Reaksi yang mungkin saja terjadi setelah proses vaksinasi COVID-19 hampir sama dengan jenis vaksin yang lain.
Baca Juga:Dahlan Iskan Positif Covid-19, Jalani Isolasi di Rumah Sakit
Berikut adalah KIPI dalam vaksinasi COVID-19 yang mungkin saja terjadi:
- Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.
- Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
- Reaksi lain, seperti reaksi alergi, misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).
Setelah melakukan vaksinasi COVID-19, selalu memperhatikan dan memantau beberapa kondisi tubuh tertentu yang mungkin menimbulkan rasa tidak nyaman seperti tanda kemerahan atau rasa nyeri. KIPI bisa saja terjadi dalam hitungan menit setelah vaksinasi COVID-19 selesai.
Jika terjadi KIPI, petugas kesehatan melakukan kompres dingin kepada pasien vaksinasi COVID-19 dan dianjurkan untuk meminum obat paracetamol sesuai dosis.
Untuk mengetahui lebih banyak informasi tentang KIPI pasca vaksinasi COVID-19, Anda dapat mengaksesnya di petunjuk teknis dari Kemenkes. Silahkan cek di sini.
Sementara itu, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) prof. DR. Dr. Hindra Irawan Sp. A. (K)., mengatakan bahwa KIPI merupakan hal biasa.
"Vaksin adalah produk biologis, tidak mungkin 100 persen aman. Memang vaksin bisa mengakibatkan nyeri, pembengkakan, kemerahan. Itu adalah reaksi alamiah dari vaksin," jelas prof Hindra dalam webinar Keamanan Vaksin dan Menjawab KIPI, Kamis (19/11/2020).
Hindra menjelaskan, reaksi tubuh apa pun yang terjadi usai seseorang mendapatkan imunisasi dapat disebut KIPI. Namun, tidak semua KIPI terjadi karena kualitas vaksin tidak aman. Juga bisa akibat kualitas fasilitas pabrik pembuat vaksin yang sudah cacat, kekeliruan prosedur saat menyuntikkan vaksin, ataupun kondisi lingkungan yang akan dilakukan vaksinasi terlalu ekstrim sehingga mempengaruhi kualitas vaksin.
Apabila menemukan atau mengalami KIPI, masyarakat sebenarnya bisa melaporkan ke Komnas KIPI, lanjut Hindra. Laporan dikirim melalui situs, www.keamananvaksin.kemkes.go.id.
Komnas KIPI merupakan Lembaga yang terbentuk sejak 2007 yang beranggotakan para ahli independen dengan kompetensi dan keilmuan terkait vaksinologi. Komnas KIPI tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui Komite Daerah KIPI di 34 Provinsi.
Demikian penjelasan apa itu KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19.