Isi Instruksi Mendagri tentang Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali

Pemberlakuan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 Januari 2021 | 17:07 WIB
Isi Instruksi Mendagri tentang Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto dok. Kemendagri)

Pengaturan pemberlakuan pembatasan itu berlaku mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Dengan demikian Benny meminta para kepala daerah untuk melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala, harian, mingguan dan bulanan.

"Serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi."

Baca Juga:Murah Banget! Alat Deteksi Covid-19 Ini Rp 15-20 Ribu, Mau?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini