SuaraLampung.id - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa akan kembali menjalani persidangan kasus korupsi.
Persidangan terhadap Mantan Bupati Lampung Tengah ini akan digelar setelah jaksa penuntut umum merampungkan surat dakwaan dalam 14 hari ke depan.
Saat ini perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan Mustafa sebagai tersangka telah rampung penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap II ke jaksa penuntut umum.
Baca Juga:Kasus Korupsi PT DI, KPK Panggil 3 Pensiunan TNI
"Hari ini, bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Suaralampung.id dari Antara, Jumat (18/12/2020).
Ali mengatakan terhadap Mustafa tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena yang bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara korupsi sebelumnya.
"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," kata dia.
Selain itu, selama proses penyidikan terhadap Mustafa telah diperiksa 158 saksi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat Pemkab Lampung Tengah, beberapa Anggota DPRD Lampung Tengah, dan juga pihak swasta.
Pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan Mustafa bersama enam orang lainnya sebagai tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga:Minimnya Fungsi Pengawasan yang Berimbas Pada Melunjaknya Tindak Korupsi
Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2018 dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.