SuaraLampung.id - Penyanyi Aura Kasih menggugat cerai suaminya Eryck Amaral ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan cerai Aura Kasih ini dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Tidak lengkap secara sepenuhnya ya (alasan cerai). Tapi dalam hal ini Shahiyani (Aura) yang beralamat di Bangka, Mampang Prapatan, suaminya tidak berada di Indonesia atau tidak diketahui lagi alamatnya di Indonesia atau alamatnya yang lain," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya, Jumat (18/12/2020).
Aura Kasih diduga sudah lama tak tinggal dan berkomunikasi dengan sang suami. Karenanya, dia sampai tak tahu alamat Eryck Amaral.
Baca Juga:Aura Kasih Tak Bisa Temukan Sang Suami, Sejak Kapan Putus Komunikasi?
"Kalau alamatnya gaib kita maknakan itu sudah berbeda alamat. Berbeda tempat tinggal," ujarnya.
Bahkan, Aura Kasih tak bisa mengirimkan surat gugatan cerainya ke model asal Brazil itu. Sebabnya, Eryck Amaral dipanggil melalui media massa.
"Karena ini tergugat alamatnya gaib, berdasarkan PP nomer 9 tahun 75 pasal 27 bahwa untuk pemanggilan dilaksanakan melalui media masa, dalam hal ini radio RRI, melalui ayat 3 juga disampaikan melalui Bupati dan Walikota," ujarnya.
"Jadi panggilan dilaksanakan dengan cara menempelkan pengumuman PA Jakarta Selatan dan juga kantor Bupati atau Wali Kota Jakarta Selatan," katanya lagi.
Setelah kabar gugatan perceraiannya terkuak ke media, Aura Kasih menulis kalimat penuh doa di Instagram story nya.
Baca Juga:7 Kisah Aura Kasih dan Eryck Amaral, Isu Hamil Duluan hingga Cerai
Aura Kasih menuliskan Firman Allah SWT surat Al Baqarah ayat 286 dalam bahasa Inggris.