Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:01 WIB
Seorang pria berinisial HS diduga mengelabui rekan bisnisnya, MB (34), hingga mengalami kerugian Rp90 juta. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial HS menipu rekannya, MB, sebesar Rp90 juta dengan modus proyek perumahan fiktif pada Oktober 2024.
  • Pelaku memberikan cek kosong Bank Tabungan Negara kepada korban ketika masa pencairan keuntungan tiba pada Januari 2025.
  • Polresta Bandar Lampung resmi menahan tersangka HS setelah korban melaporkan kerugian finansial tersebut ke jalur hukum.

SuaraLampung.id - Janji manis pembagian keuntungan berkedok proyek perumahan kembali memakan korban. Seorang pria berinisial HS harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung usai nekat memperdaya rekan bisnisnya sendiri, MB (34), hingga merugi hingga Rp90 juta menggunakan modus cek kosong.

Peristiwa ini bermula pada awal Oktober 2024. Saat itu, tersangka HS membujuk korban untuk menanamkan modal sebesar Rp90 juta guna mendanai proyek pekerjaan akhir (finishing) perumahan yang diklaim tengah ia garap.

Guna meyakinkan korban, HS menjanjikan keuntungan menggiurkan sebesar Rp10 juta per bulan selama tiga bulan berturut-turut.

Sebagai garansi keamanan modal, pelaku bahkan menyerahkan kuitansi resmi serta selembar bilyet cek dari Bank Tabungan Negara (BTN) senilai nilai modal yang disetorkan.

Namun, kedok penipuan tersebut akhirnya terbongkar saat jatuh tempo pada 3 Januari 2025. Korban yang mendatangi kantor cabang bank di Bandar Lampung untuk mencairkan haknya justru dibuat lemas oleh pihak teller.

Cek bernilai puluhan juta rupiah yang digenggamnya ternyata tidak bisa dicairkan lantaran saldo rekening milik pelaku tidak mencukupi alias cek kosong.

Sadar telah ditipu mentah-mentah dan tak kunjung ada itikad baik dari pelaku, korban akhirnya memilih membawa perkara ini ke jalur hukum.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap HS.

“Korban melaporkan kejadian tersebut karena uang modal yang disetorkan tidak pernah dikembalikan. Pelaku kini telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas Kompol Regan, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga: Resahkan Penghuni Panti Asuhan Putri, Pelaku Teror Eksibisionis Diburu Polisi Sukarame

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya kuitansi penerimaan uang tertanggal 1 Oktober 2024, satu lembar cek tertanggal 1 Januari 2025, serta enam lembar bukti transfer rekening bank dengan akumulasi total Rp90 juta.

Atas perbuatannya, tersangka HS kini dijebloskan ke ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Load More