- KUR Mandiri menyasar UMKM produktif yang kurang agunan
- Program ini bertujuan tingkatkan akses pembiayaan dan daya saing UMKM
- Banyak kategori UMKM bisa mengajukan KUR Mandiri
SuaraLampung.id - Bagi Anda pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang produktif dan memiliki potensi besar namun terkendala modal atau agunan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri hadir sebagai solusi.
Program pembiayaan ini dirancang khusus untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan daya saing usaha.
Apa Itu KUR Bank Mandiri?
KUR adalah program pembiayaan dalam bentuk modal kerja dan/atau investasi yang ditujukan kepada individu/perseorangan skala UMKM.
Keistimewaan KUR adalah fokusnya pada usaha yang produktif dan layak, meskipun belum memiliki agunan tambahan atau agunan yang ada belum mencukupi. Ini membuka peluang bagi banyak pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya tanpa terbebani persyaratan agunan yang sulit dipenuhi.
Program KUR Bank Mandiri memiliki beberapa tujuan utama yang sejalan dengan semangat pembangunan ekonomi nasional:
- Meningkatkan Akses Pembiayaan: Membuka pintu bagi usaha produktif untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan.
- Meningkatkan Daya Saing UMKM: Memberdayakan UMKM agar mampu bersaing lebih baik di pasar.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi & Penyerapan Tenaga Kerja: Dengan majunya UMKM, ekonomi daerah akan tumbuh dan lapangan kerja baru tercipta.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan KUR Bank Mandiri?
Bank Mandiri sangat inklusif dalam menentukan kriteria penerima KUR. Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di bawah ini, Anda berpeluang besar untuk mengajukan:
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara umum.
- UMKM dari anggota keluarga karyawan/karyawati berpenghasilan tetap atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).
- UMKM dari eks-Pekerja Migran Indonesia.
- UMKM di wilayah perbatasan negara.
- UMKM pensiunan PNS, TNI, POLRI, dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
- UMKM yang bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, dan POLRI.
- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, termasuk Kelompok Usaha dan Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).
- UMKM dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
- Calon Peserta Magang di luar negeri.
- UMKM dari ibu rumah tangga.
Persyaratan Dokumen Pengajuan KUR
Baca Juga: Didominasi Sektor Produksi, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
Untuk memudahkan proses pengajuan, siapkan dokumen-dokumen berikut sesuai jenis KUR yang Anda ajukan:
a. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus:
* Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil dari RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat berwenang.
* Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
* NPWP (khusus untuk limit di atas Rp 50 Juta).
* Fotokopi Kartu Keluarga.
* Fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (jika sudah menikah/cerai).
* Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta).
b. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia:
* Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
* Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
* Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia.
* Fotokopi Kartu Keluarga.
* Fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (jika sudah menikah/cerai).
Tabel angsuran KUR Bank Mandiri
Penting untuk Diketahui
Bagi penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 100.000.000,-, wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Bikin Macet, PKL Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pisang Ditertibkan Pemkot Bandar Lampung
-
Perluas Akses Keuangan Masyarakat, 1,06 Juta BRILink Agen Jadi Andalan BRI
-
Akal Bulus Karyawan di Balam: Catut Nama Toko Buat Nota Fiktif, Gelapkan 600 Galon Perusahaan
-
Beli Solar Subsidi di Lampung Diawasi Ketat: Satpol PP Bakal Tongkrongi SPBU Razia STNK dan QR Code
-
Geram Antrean BBM Mengular, Gubernur Lampung Haramkan Truk Masuk Kota: Kasihan Warga