- Mahasiswa F disidang karena kematian kekasih dan bayinya
- Terdakwa mengakui perbuatan dan telah berdamai dengan keluarga korban
- Penasihat hukum berharap ada keringanan hukuman bagi terdakwa
SuaraLampung.id - Sebuah kisah tragis dan memilukan terkuak di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung. Seorang mahasiswa berinisial F (20), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau atas dakwaan kasus perlindungan anak yang berujung pada kematian kekasihnya, S (19), dan bayi mereka.
Sidang perdana yang digelar pada Selasa (28/10/2025) itu menjadi sorotan, mengingat dakwaan berlapis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki Prastuti dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
F didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP atas perbuatannya yang mengakibatkan sang kekasih dan bayi yang dilahirkan meninggal.
Peristiwa nahas ini berawal di sebuah kamar kos di Bandar Lampung. Saat itu, F dan S, yang masih berstatus mahasiswa, mendapati S dalam kondisi hamil besar dan akan melahirkan.
Dalam kepanikan yang mencekam, keduanya mencoba persalinan sendiri. Bayi mereka pun lahir. Namun, alih-alih merayakan kehidupan baru, keputusan mengerikan diambil.
F dan S diduga sepakat membekap bayi mereka hingga meninggal dunia, kemudian membuang jasad tak berdosa itu di jembatan Tegineneng, Pesawaran.
Tak berhenti di situ, tragedi semakin memilukan. S, sang ibu, ikut meregang nyawa akibat pendarahan hebat pascapersalinan. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam dan tanda tanya besar.
Penasihat hukum terdakwa F, Tarmizi, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.
"Kita tidak eksepsi dan langsung pemeriksaan saksi. Kebetulan saksi langsung hadir yang merupakan keluarga dari korban," jelas Tarmizi.
Di hadapan persidangan, F mengakui semua perbuatannya. Mengejutkan, terdakwa juga mengaku telah berdamai dan saling memaafkan dengan keluarga korban.
Baca Juga: 5 Link Dana Kaget Spesial Mahasiswa: Solusi Cepat Sambil Nunggu Kiriman Orang Tua
"Terdakwa bersama keluarga korban sudah saling memaafkan sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar," ungkap Tarmizi.
Iktikad baik dari terdakwa ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi jaksa dan majelis hakim. Tarmizi berharap, perdamaian antara kedua belah pihak dapat berujung pada hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi F.
"Mudah-mudahan ini langkah yang baik. Kita berharap melalui perdamaian dari kedua belah pihak dapat membuat hukuman terdakwa seadil-adilnya dan seringan-ringannya," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
5 Link Dana Kaget Spesial Mahasiswa: Solusi Cepat Sambil Nunggu Kiriman Orang Tua
-
5 Sunscreen Bikin Wajah Glowing, Cocok untuk Mahasiswi Aktif di Bawah Rp200 Ribu
-
Belanja Hemat Kebutuhan Si Kecil di Alfamart: Diskon Hingga 40 Persen dan Gratis Ongkir Sepuasnya!
-
Ubah Foto Bayi Biasa Jadi Newborn Photography Instagramable dengan Gemini AI, Lengkap dengan Prompt
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu