- Mahasiswa F disidang karena kematian kekasih dan bayinya
- Terdakwa mengakui perbuatan dan telah berdamai dengan keluarga korban
- Penasihat hukum berharap ada keringanan hukuman bagi terdakwa
SuaraLampung.id - Sebuah kisah tragis dan memilukan terkuak di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung. Seorang mahasiswa berinisial F (20), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau atas dakwaan kasus perlindungan anak yang berujung pada kematian kekasihnya, S (19), dan bayi mereka.
Sidang perdana yang digelar pada Selasa (28/10/2025) itu menjadi sorotan, mengingat dakwaan berlapis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki Prastuti dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
F didakwa dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP atas perbuatannya yang mengakibatkan sang kekasih dan bayi yang dilahirkan meninggal.
Peristiwa nahas ini berawal di sebuah kamar kos di Bandar Lampung. Saat itu, F dan S, yang masih berstatus mahasiswa, mendapati S dalam kondisi hamil besar dan akan melahirkan.
Dalam kepanikan yang mencekam, keduanya mencoba persalinan sendiri. Bayi mereka pun lahir. Namun, alih-alih merayakan kehidupan baru, keputusan mengerikan diambil.
F dan S diduga sepakat membekap bayi mereka hingga meninggal dunia, kemudian membuang jasad tak berdosa itu di jembatan Tegineneng, Pesawaran.
Tak berhenti di situ, tragedi semakin memilukan. S, sang ibu, ikut meregang nyawa akibat pendarahan hebat pascapersalinan. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam dan tanda tanya besar.
Penasihat hukum terdakwa F, Tarmizi, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.
"Kita tidak eksepsi dan langsung pemeriksaan saksi. Kebetulan saksi langsung hadir yang merupakan keluarga dari korban," jelas Tarmizi.
Di hadapan persidangan, F mengakui semua perbuatannya. Mengejutkan, terdakwa juga mengaku telah berdamai dan saling memaafkan dengan keluarga korban.
Baca Juga: 5 Link Dana Kaget Spesial Mahasiswa: Solusi Cepat Sambil Nunggu Kiriman Orang Tua
"Terdakwa bersama keluarga korban sudah saling memaafkan sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar," ungkap Tarmizi.
Iktikad baik dari terdakwa ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi jaksa dan majelis hakim. Tarmizi berharap, perdamaian antara kedua belah pihak dapat berujung pada hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi F.
"Mudah-mudahan ini langkah yang baik. Kita berharap melalui perdamaian dari kedua belah pihak dapat membuat hukuman terdakwa seadil-adilnya dan seringan-ringannya," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
5 Link Dana Kaget Spesial Mahasiswa: Solusi Cepat Sambil Nunggu Kiriman Orang Tua
-
5 Sunscreen Bikin Wajah Glowing, Cocok untuk Mahasiswi Aktif di Bawah Rp200 Ribu
-
Belanja Hemat Kebutuhan Si Kecil di Alfamart: Diskon Hingga 40 Persen dan Gratis Ongkir Sepuasnya!
-
Ubah Foto Bayi Biasa Jadi Newborn Photography Instagramable dengan Gemini AI, Lengkap dengan Prompt
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Kisah Rosidah, Perajin Gula Merah Madura yang Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Pria Sumsel Tega Cabuli Anak Bawah Umur di Lampung Utara, Foto Polos Jadi Senjata Teror
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Detik-Detik Ibu di Way Kanan Melahirkan di Mobil Akibat Jalan Rusak Parah