Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 April 2025 | 17:21 WIB
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap penipuan yang dilakukan napi dari dalam lapas. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Aksi penipuan yang dilakukan narapidana atau napi dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Lampung terbongkar.

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung meringkus empat orang yang terlibat dalam komplotan penipuan ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya mengatakan, para pelaku mengaku sebagai anggota polisi di Lampung, dan mengunggahnya ke media sosial Tiktok.

"Jadi para pelaku ini menggunakan media sosial untuk menghubungi korbannya, dengan cara bertukar nomor WhatsApp hingga berkomunikasi secara intens," kata Derry Agung Wijaya saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Hotline Pengaduan Premanisme di Lampung Dibuka! Laporkan Jika Anda Jadi Korban

Setelah berkomunikasi secara intens dan saling bertukar cerita, kemudian pelaku ini obrolan mengarah pada perbuatan asusila, hingga bertukar gambar yang tak senonoh.

"Lalu para pelaku ini mengedit foto korban dalam kondisi tak memakai pakaian, yang menjurus ke arah pornografi, dan mengancam akan disebarkan secara luas di media sosial," ujar Derry.

Kemudian para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, yang dilakukan secara terus menerus, agar foto telanjang korban tidak disebarkan.

"Ini yang menjadi bahan dari pelaku untuk meminta sejumlah uang secara terus menerus, sehingga pidana ini mengarah ke pengancaman dan pemerasan, untuk mendapatkan sesuatu menggunakan media sosial," sebut Derry.

Ada pun peranan empat pelaku yakni pelaku A mengaku sebagai anggota polisi berkenalan di WhatsApp untuk mengelabui pelaku. Lalu pelaku E berperan mengedit seluruh foto dan video yang diberikan korban.

Baca Juga: Relokasi Perambah Hutan TNBBS, Begini Kata Gubernur dan Kapolda Lampung

Lalu pelaku MA sebagai kurir yang mengambil uang yang ditransfer pelaku dengan memakai bank berbeda secara acak. Kemudian perempuan inisial F yang merupakan istri narapidana, berperan menampung barang hasil kejahatan.

Dari pemeriksaan, para pelaku ini belum pernah bertemu dengan korban, sehingga dalam aksinya, mereka ini memanfaatkan foto yang sebelumnya dikirim korban. Foto tersebut dikirim karena permintaan salah satu pelaku.

Dari pengakuan, para pelaku ini baru dua kali beraksi dan sudah mendapatkan uang kurang lebih senilai Rp150 juta. Namun untuk jumlah pasti korban dan lainnya, saat ini masih dalam penyelidikan.

Napi Tipu Beras

Sebelumnya empat narapidana atau napi Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus, ditangkap, karena melakukan penipuan dan penggelapan.

Keempat pelaku yang ditangkap yakni, Arif Mustofa (33) warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu; Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka; Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri, Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran Pagelaran.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, empat napi itu menipu korban bernama Siti Maysaroh, warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Peristiwa bermula saat korban Siti Maysaroh mendapat telepon dari nomor tak dikenal menanyakan harga beras sekaligus ketersediannya pada 29 Juli 2024.

"Kemudian, nomor tak dikenal tersebut memesan beras dengan harga Rp 125 ribu per 10 kilogram. Lalu terjadi kesepakatan harga dan pelaku memesan sebanyak satu ton di pukul 17.22 WIB,” ucap Yunus Saputra, Senin (9/9/2024) malam.

Setelah pemesanan itu, sekira pukul 17.22 WIB datang dua orang yang mengaku orang suruhan untuk mengambil beras.

Pengambilan beras tersebut dilakukan dengan mengendarai mobil pikap jenis L300 dan pelaku mengirimkan bukti transfer kepada korban.

“Pelaku mengirimkan bukti transfer sebesar Rp 12 juta kepada korban. Di pukul 18.00 WIB korban mengecek transaksi melalui BRI Link dan mendapati bahwa tidak ada transaksi yang masuk atas nama pelaku," kata Kapolres.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pringsewu. Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan bukti petunjuk tindak pidana dilakukan para narapidana di dalam Rutan Kelas II B Kota Agung.

"Sehingganya, petugas pun mendatangi Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan pemeriksaan. Dan benar bahwa dugaan aksi penipuan itu dilakukan oleh para napi di dalam rutan yang berjumlah empat orang,” paparnya.

Load More