SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal mengawasi wilayah bantaran sungai agar tidak ada lagi masyarakat yang mendirikan bangunan.
Asisten I Sekretaris Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan ada aturan yang melarang pendirian bangunan di pinggir sungai.
Oleh karena itu, selain pengawasan Pemkot Bandar Lampung juga akan memperkuatnya dengan sosialisasi melalui camat dan lurah, terutama di wilayah bantaran sungai.
"Mereka akan memberikan aturan yang tegas bahwa ada larangan mendirikan bangunan di sepanjang garis badan sungai sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia.
Terkait masalah pemukiman di bantaran sungai yang menjadi salah satu penyebab banjir, menurut Sukarma, memang menjadi dilema bagi pemerintah.
"Di satu sisi, kami melihat bahwa saudara-saudara kita yang tinggal di bantaran sungai adalah masyarakat kita juga, yang awalnya memang tinggal di lingkungan tersebut," kata dia.
Namun, lanjut Sukarma, saat keluarga mereka berkembang dan tidak ada lagi tempat tinggal, sebagian orang melihat peluang di sepanjang aliran sungai untuk dijadikan tempat tinggal.
"Mereka menggunakan beronjong dari ban-ban bekas yang diisi kemudian dijadikan sebagai pondasi tambahan bangunan di atasnya, yang ternyata efektif tetapi menyebabkan penyempitan aliran sungai," kata dia.
Namun di sisi lain, Sukarma mengatakan bahwa apabila pemerintah melakukan tindakan represif, hal ini menimbulkan juga akan persoalan tersendiri.
Baca Juga: Bandar Lampung Anggarkan Rp15 Miliar untuk Pembangunan Drainase di 9 Kecamatan
"Kadang-kadang kalau melakukan tindakan tegas kami dianggap tidak memiliki rasa kemanusiaan. Ini juga yang jadi persoalan," kata Sukarma.
Dia mengatakan bahwa sebenarnya Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah berupaya membantu mereka yang kesulitan tempat tinggal dengan menyediakan rumah susun.
"Tetapi, sayangnya rumah susun tersebut belum optimal dimanfaatkan, meskipun masih banyak ruang yang kosong," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bandar Lampung Anggarkan Rp15 Miliar untuk Pembangunan Drainase di 9 Kecamatan
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Sabtu 1 Maret 2025
-
Bandar Lampung Banjir Parah, DPRD: Salah Fokus Pembangunan 2024
-
Hujan Sebentar, Bandar Lampung Banjir Lagi! Warga: "Kami Was-was Tiap Hujan Turun"
-
Banjir Kembali Kepung Bandar Lampung, Apa Solusi Pemkot?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa