Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:26 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pria yang membunuh tetangganya sendiri karena cemburu ditangkap aparat Polsek Bengkunat, Pesisir Barat. [Ist]

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun pidana penjara.

Load More