Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:13 WIB
Ilustrasi kredit mobil. Warga Lampung Tengah menjadi korban penipuan modus kredit mobil murah. [shutterstock]

"Total korban mentransfer uang sebesar Rp 15.250.000 namun korban tidak pernah mendapatkan kabar mobil yang akan dibeli hingga korban menyadari menjadi korban penipuan," terang Yudi.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Sugih.  Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Gunung Sugih untuk diproses lebih lanjut.

"Kedua pria tersebut dijerat kasus tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Waspada! Nama Kabag Ops Polres Pringsewu Dicatut, Modus Minta Sumbangan Perpisahan Wakapolres

Load More