Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 21 Desember 2024 | 15:35 WIB
Ilustrasi mahasiswa di Bandar Lampung ditangkap karena mencuri sepeda motor. [Shutterstock]

"Niatnya mau dijual, tapi belum laku, nantinya uang penjualan buat nebus motor pelaku yang digadai," kata Kapolsek.

Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy tanpa plat nomor milik korban. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Load More