Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Desember 2024 | 10:32 WIB
Ilustrasi pelaku penganiayaan berat di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, ditangkap. [unsplash]

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Load More