Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 07 Desember 2024 | 10:14 WIB
Kejati Lampung menahan dua tersangka kasus korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan di Pekon Bambang - Batubulan, Pekon Malaya, Lemong, Pesisir Barat tahun anggaran 2022 pada Jumat (6/12/2024) malam. [Lampungpro.co]

Sebelumnya, tersangka Jalaludin turut terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat.

Penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tersangka SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA), yang juga mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019.

Dalam modusnya di proyek Jalan Marang - Kupang Ulu, tersangka Jalaludin ini berperan sebagai pihak pengguna anggaran, sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar.

Baca Juga: 1.300 KM Jalan Nasional di Lampung Diperbaiki, Persiapan Libur Nataru

Load More