SuaraLampung.id - Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan ribuan satwa liar jenis burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan, mengatakan ribuan burung tanpa dokumen tersebut akan diselundupkan ke Serang, Banten.
Burung-burung ini diamankan hasil kerja sama Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni bersama NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds.
Ia menjelaskan awalnya adanya informasi dari masyarakat tentang rencana penyelundupan satwa liar jenis burung pada Senin (2/12/2024) pukul 01.30 WIB dini hari.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Natar: Misteri Pria Berkaos Hitam di Pos Sekuriti PT Lambang Jaya
Kemudian petugas bersama tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan dan patroli di Pelabuhan Bakauheni.
"Sekitar pukul 03.40 WIB kendaraan yang dimaksud melintas dan diperiksa oleh petugas.Kendaraan dengan plat nomor BE 8343 ZH didapati membawa satwa liar berupa burung yang disembunyikan di atas muatan pisang, tomat, buah jambu, yang ditutup terpal biru pada bagian atasnya," kata Donni.
Petugas karantina dan tim kemudian melakukan pemeriksaan dan identifikasi, didapati burung sebanyak 2.475 ekor yang dikemas dalam 62 boks.
Jenis burung tersebut adalah Konin 1.442 ekor, Sogon 375 ekor, Pleci 225 ekor, King Konin 50 ekor, Prenjak 220 ekor, Poksai Haji 10 ekor, Poksai Mantel 20 ekor, Ekek Layongan 12 ekor, Platuk Bawang 6 ekor.
Lalu jenis Cucak Wilis 15 ekor, Poksai Mandarin 15 ekor, Mini Ranting 32 ekor, Cucak Ijo 30 ekor, serindit 3 ekor, Kepodang 2 ekor, Kolibri Wulung 3 ekor, Rambatan Doraemon 1 ekor, Rambatan Paruh Merah 3 ekor, Srigunting abu 3 ekor, Cucak Jenggot 3 ekor, Cucak Biru 3 ekor, Cililin 1 ekor, Kepodang Dada Merah 1 ekor.
Baca Juga: Gelombang Tinggi! BPBD Imbau Nelayan Lampung Selatan Tidak Melaut
Burung tersebut berasal dari Kota Bandar Lampung yang rencananya akan dikirim ke Serang Timur.
"Adapun pengirim bernama T dan penerimanya yaitu MM. Burung-burung tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, serta tidak dilengkapi sertifikat veteriner dari daerah asal hewan tersebut, serta tidak dilengkapi dengan SATSDN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri)," ujar dia.
Saat ini burung-burung tersebut telah diamankan untuk proses selanjutnya. Sedangkan sopir yang bernama C dan R asal Tanggamus diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Ia mengatakan mereka melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar. Juga Undang-Undang Nomor 32 tentang tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Balik 2025: Menhub Pastikan Kelancaran!
-
Pelabuhan Bakauheni Siaga Penuh! 67 Kapal Disiapkan untuk Arus Balik Lebaran
-
Theme Park Pertama di Lampung Selatan dengan Sensasi Wisata Pantai, Siap Buka Jelang Lebaran
-
Disorot Media Luar, Ini Sosok Ilustrator di Balik Koreografi Burung Garuda Raksasa di GBK
-
Nyalinya Dipuji Usai Berani Lawan Akun Gosip, Sunan Kalijaga Malah Pamer Punya Burung Besar dan Disukai Wanita
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem